Law Enforcement against Illegal Dumping By PT Biuteknika Bina Prima from the Perspective of the Theory of Legal Certainty
DOI:
https://doi.org/10.70193/ijlsh.v3i1.198Abstract
Pencemaran lingkungan menjadi permasalahan yang sangat sering terjadi akhir-akhir ini. Pencemaran lingkungan menjadi perhatian dari pemerintah karena dampaknya yang sangat luas baik bagi manusia, tumbuhan dan hewan. Artikel ini menarik untuk diteliti karena penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup menjadi penting untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Pelanggaran dalam lingkungan hidup sering terjadi dalam kegiatan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan secara ilegal pada media lingkungan hidup atau sering disebut dengan kegiatan dumping limbah. Penegakan hukum yang baik di bidang lingkungan hidup menjadikan aspek kepastian hukum memiliki posisi yang strategis. Kepastian hukum dalam rangka penegakan hukum di bidang lingkungan menjamin agar hukum dapat dilaksanakan sebagaimana yang tertulis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji aspek kepastian hukum dalam putusan perkara Nomor 991/Pid.B/LH/2021/PN Tj dalam kasus pencemaran lingkungan oleh PT Biuteknika Bina Prima. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan utama penelitian, menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan topik. Hasil analisis dalam artikel ini menunjukkan bahwa putusan Majelis Hakim pengadilan negeri Tanjung Karang dianggap belum mencerminkan kepastian hukum. Putusan Hakim terhadap PT. Biuteknika Bina Prima hanya berupa hukuman denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanpa adanya pengenaan sanksi pidana kurungan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Downloads
References
Aali, et.al., “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Keadilan Substantif di Indonesia”, Jurnal Spektrum Hukum 18, no. 2 (2021).
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v18i2.1914.
Faishal, Achmad, Hukum Lingkungan Pengaturan Limbah dan Paradigma Industri Hijau, Yogyakarta: Pusaka Yustisia, 2016.
Halilah, et.al., “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli”, Jurnal Hukum Tata Negara 4, no. 2 (2021), www.ejournal.an-nadwah.ac.id.
Hardhjasoemantri, Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2007.
Hidayatulloh, “Putusan Bebas atas Dakwaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Analisis Putusan No. 781/pid/b.2009/PN.CCBN”, Jurnal Cita Hukum 4, no. 1 (2016), https://biuteknika.com/.
Is, Muhamad Sadi, “Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia Kajian Putusan Nomor 24/Pdt,G/2015/PN.Plg”, Jurnal Yudisial 1, no. 3 (2020), https://doi.org/10/29123/jy.v13i3.345.
Laily, et.al., “Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan Lingkungan Hidup”, Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 2 (2002), DOI: https://doi.org/10.32816/paramarta.v21i2.184.
Mudara, Nyoman, “Penegakan Hukum Lingkungan Ditinjau dari Perspektif Hukum Administratif”, 20 June 2022, https://dlh.bulelengkab.go.id, /artikel/98_penegakan-hukum-lingkungan-ditinjau-dari-perspektif-hukum-administratif, diakses 3 November 2024.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.
Nisa, et.al., “Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan”, Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 2 (2020), https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/92 .
Pebrian, Aldi dan Aullia Vivi Yulianingrum, “Peran Pemerintah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berdasarkan Kearifan Lokal”, Jurnal Analisis Hukum 6, no. 2 (2023), 265, DOI: 10.38043/jah.v6i2.5014.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 991/ Pid.B/LH/2021/PN Tjk.
Putusan PN Tanjung Karang Perdata Khusus, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pn-tanjung-karang/kategori/perdata-khusus.html, diakses 14 Oktober 2024.
Rahardjo, Satjipto, Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi), Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
Rhiti, Hyronimus, Kepastian Hukum, Yogyakarta: Pt. Kanisius, 2023.
Ridwan, Ita Rustiati. “Dampak Industri Terhadap Lingkungan Dan Sosial”, Jurnal Geografi 7, no. 2 (2007), 3-4, DOI: https://doi.org/10.17509/gea.v7i2.1716.g1166
Sodikin, “Penegakan Hukum Lingkungan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 3, (2010). https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6308.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Sompotan, et.al., “Pencegahan Pencemaran Lingkungan”, Jurnal Sains Teknologi Kesehatan 1, no. 1 (2022), https://doi.org/10.55681/saintekes.v1i1.2
Sri Wahyuni, et.al., “Konsistensi Putusan Hakim Terhadap Perkara Kerugian Lingkungan Hidup Di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 15. No. 2 (2021), 10.15575/adliya.v15i2.12909.
Sutikno, Edi, “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo tentang Tindak Pidana Lingkungan Hidup”( Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi, 2018).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
United States Environmental Protection Agency, “EPA Seeks Public Input on Proposal to Reduce Water Pollution from Meat and Poultry Processing Facilities”, 15 Desember 2023, https://www-epa-gov.translate.goog/newsreleases/epa-seeks-public-input-proposal-reduce-water-pollution-meat-and-poultry-processing? Diakses 4 November 2024.
Wicaksono, et.al., “Penerapan Asas Ultimu Remedium Dalam Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup”, Pagarayung Law Journal 5, no. 1 (2021), https://doi.org/10.31869/plj.v5i1.2828.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 International Journal of Law, Social Science, and Humanities

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







