Penerapan Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penadahan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.10934400Keywords:
Penerapan; Restorative Justice; Penyelesaian; Penadahan; Kejaksaan Negeri; Banda Aceh.Abstract
Penedahan merupakan tindak pidana yang berkolaborasi dengan tindak pidana asal seperti tindak pidana pencurian, penipuan dan lain sebagainya. Tindak pidana penadahan juga banyak terjadi di Aceh tetapi umumnya diselesaikan melaui restorative justice. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penanganan tindak pidana penadahan yang masuk dalam kategori tindak pidana ringan dengan menggunakan pendekatan restorative justice di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus penadahan dari barang hasil pencurian cendrung lebih banyak di selesaikan melalu mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Penerapan restorative justice terhadap kasus penedahan barang yang tergolong sebagai tindak pidana ringan karena pelaku tidak secara sengaja atau tanpa adanya niat jahat melakukan penadahan barang hasil dari kejahatan pencurian. Penerapan restorative justice didasarkan kepada asas opurtinitas dimana Kejaksaan diberikan keleluasaan untuk melakukan penuntutan atau tidak melakukan penuntutan demi kepentingan umum.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.