Perkawinan Anak Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Penelitian di Kabupaten Bireuen)

Authors

  • Rafika Guslaili Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Teuku Yudi Afrizal Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Hamdani Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.10565660

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya perkawinan anak di bawah umur dalam masa pandemi Covid- 19 di Kecamatan Peudada, Penerapan pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 terkait kasus perkawinan anak di bawah umur di KUA Kecamatan Peudada serta peran KUA dalam meminimalisir angka perkawinan anak di bawah umur. Untuk menjawab persoalan tersebut perlu digunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan yang te rdiri dari wawancara serta didukung penelitian kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan anak di bawah umur dalam masa pandemi Covid- 19 di Kecamatan Peudada, disebabkan oleh beberapa faktor antara lain adalah faktor media massa, faktor kemauan anak, faktor pendidikan, serta faktor adat dan budaya. Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terkait kasus perkawinan anak di bawah umur di KUA Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen adalah belum berjalan efektif. Peranan yang dilakukan oleh KUA Kecamata Peudada dalam meminimalisir angka perkawinan anak di bawah adalah dengan melakukan bimbingan dan penyuluhan dalam bentuk nasehat perkawinan dan pengajian.

Downloads

Published

31-01-2024

How to Cite

Guslaili, R., Teuku Yudi Afrizal, & Hamdani. (2024). Perkawinan Anak Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Penelitian di Kabupaten Bireuen). Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 2(1), 465–475. https://doi.org/10.5281/zenodo.10565660