Perkawinan Anak Pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Penelitian di Kabupaten Bireuen)
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.10565660Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya perkawinan anak di bawah umur dalam masa pandemi Covid- 19 di Kecamatan Peudada, Penerapan pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 terkait kasus perkawinan anak di bawah umur di KUA Kecamatan Peudada serta peran KUA dalam meminimalisir angka perkawinan anak di bawah umur. Untuk menjawab persoalan tersebut perlu digunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan yang te rdiri dari wawancara serta didukung penelitian kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan anak di bawah umur dalam masa pandemi Covid- 19 di Kecamatan Peudada, disebabkan oleh beberapa faktor antara lain adalah faktor media massa, faktor kemauan anak, faktor pendidikan, serta faktor adat dan budaya. Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terkait kasus perkawinan anak di bawah umur di KUA Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen adalah belum berjalan efektif. Peranan yang dilakukan oleh KUA Kecamata Peudada dalam meminimalisir angka perkawinan anak di bawah adalah dengan melakukan bimbingan dan penyuluhan dalam bentuk nasehat perkawinan dan pengajian.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.