Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Tanah (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.8115917Abstract
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah terdapat perkara yang di tolak, kasus ini merupakan dugaan terhadap tersangka melakukan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur pada Pasal 385 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dari persoalan itu terdapat beberapa pertanyaan dan sekaligus dijadikan rumusan permasalah dalam penelitian ini, seperti bagaimanakah penerapan konsep restorative justice dalam tahap penuntutan oleh JPU di daerah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan bagaimanakah hambatan yang dihadapi JPU pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dalam penerapan restorative justice? Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa penolakan perkara restorative justice pada perkara PDM-327/L.1.17/02/2022 di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah adalah (1) Nomor Register Perkara Tahap Penuntutan PDM-327/L.1.17/02/2022 tentang pertanahan yang kedepannya Kejaksaan Agung khawatir akan terjadi sengketa di bidang perdata antar pihak yang bersengketa. (2) Jaksa Agung mengangap harus melalui proses hukum yang inkrah lewat pengadilan. Di akhir penelitian ini, saran dari penelitian adalah untuk penerapan asas restorative justice di sosialisasikan kepada masyarakat guna mengetahui mengenai aturan dan pendekatan restoratif. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 khususnya dalam Pasal 5 semestinya diperjelas secara rinci mengenai tindak pidana yang bagaimana yang bisa di proses untuk restorative justice. JPU diperkuat pengetahuan lebih jauh mengenai dan penerapan asas restorative justice.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.