Pancasila sebagai Sumber Hukum dan Proses Politik yang Membentuk Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.14942008Keywords:
Pancasila, Sumber Hukum, Proses PolitikAbstract
Pancasila sebagai landasan filosofis dan ideologi negara Indonesia memegang peranan penting dalam pembentukan kerangka hukum negara. Sebagai sumber hukum tertinggi, Pancasila menjadi pedoman dalam perumusan peraturan perundang-undangan dan kebijakan hukum nasional. Namun, proses pembentukan hukum sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik, yang dapat memengaruhi kualitas dan keselarasan hukum dengan nilai-nilai dasar Pancasila. Penelitian ini mengkaji hubungan antara kepentingan politik dan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dari perspektif Pancasila sebagai sumber hukum. Penelitian ini mengkaji apakah pengaruh politik dapat diterima dalam proses legislasi dan bagaimana pengaruhnya terhadap kualitas produk hukum. Temuan penelitian ini menyoroti bahwa ketika kepentingan politik selaras dengan prinsip-prinsip Pancasila, maka hal tersebut berkontribusi pada terciptanya hukum yang adil dan berorientasi pada kesejahteraan. Sebaliknya, ketika motivasi politik bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut, maka akan menghasilkan produk hukum yang mungkin tidak mencerminkan nilai-nilai inti bangsa, yang berujung pada resistensi masyarakat. Oleh karena itu, menjaga integritas Pancasila sebagai dasar perumusan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa hukum Indonesia tetap adil, demokratis, dan selaras dengan identitas nasional
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.