Pengawasan Profesi Kedokteran Berdasarkan Prinsip-Prinsip Etika Dalam Aspek Hukum Islam

Authors

  • Cut Khairunnisa Fakultas Kedokteran, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Yudi Afrizal Teuku Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.15339518

Abstract

Kode etika kedokteran pada hakekatnya adalah bisikan hati nurani dan pangilan jiwa untuk mengabdikan seluruh ilmu dan pengetahuannya kepada kepentingan kemanusiaan. Dalam memberikan pelayanan medik yang baik dan berkualitas, profesi kedokteran diatur berbagai instrumen, salah satunya adalah instrumen etika kedokteran seperti prinsip autonomy, beneficence, non maleficence, dan justice. Prinsip-prinsip tersebut awalnya dikenal sebagai prinsip etika barat namun secara global prinsip-prinsip tersebut sudah diakui dan terima oleh banyak negara dan disesuaikan dengan nilai-nilai dan budaya bangsa dan negara tersebut. Dalam aspek islam, prinsip etika tersebut juga dikenal dalam hubungan terapeutik, namun prinsip etika islam lebih komprehensip karena islam mengatur bukan hanya hubungan dokter dengan pasien, teman sejawat, dan masyarakat saja tetapi juga mengatur hubungan dokter dengan Allah SWT sebagai penciptanya (khalik) sehingga pertanggungjawaban profesi kedokteran bukan hanya dalam aspek duniawi semata tetapi profesi kedokteran juga bertanggungjawab kepada tuhannya Allah SWT. Oleh karena itu, boleh dikatakan bahawa terdapat perbezaan di antara prinsip Islam dan Barat di mana fundamental dari prinsip-prinsip etika Islam adalah ketakwaan dan keimanan kepada Allah SWT

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

30-04-2025

How to Cite

Cut Khairunnisa, & Teuku, Y. A. (2025). Pengawasan Profesi Kedokteran Berdasarkan Prinsip-Prinsip Etika Dalam Aspek Hukum Islam. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 3(2), 1145–1154. https://doi.org/10.5281/zenodo.15339518