Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian (Maisir) Pada Kegiatan Pacuan Kuda di Aceh Tengah
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.12699971Abstract
Perjudian (maisir) merupakan jarimah yang masuk dalam kategori ta`zir dimana hukumannya tidak diatur dalam nash sehingga hukumannya ditentukan oleh penguasa (negara) melalui putusan pengadilan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana maisir pada kegiatan pacuan kuda Aceh Tengah dilakukan oleh Wilayatul Hisbah, Kepolisian Resor Aceh Tengah, Panitia Pelaksana yang saling bekerjasama dan berkoordinasi dengan kejaksaan dan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tengah. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan ketentuan maisir dalam Qanun Jinayat pada kegiatan pacuan kuda Aceh Tengah adalah kurangnya personil aparat penegak hukum, belum maksimalnya kesadaran hukum masyarakat terhadap tindak pidana maisir dalam Qanun Jinayat sehingga menyebabkan pelaksanaan ketentuan maisir dalam Qanun Jinayat pada kegiatan pacuan kuda di Aceh Tengah belum optimal. Upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dalam pelaksanaan ketentuan maisir dalam Qanun Jinayat pada kegiatan pacuan kuda di Aceh Tengah didonimasi pada upaya preventif dalam bentuk sosialisasi dan himbauan dan memaksimalkan kerjasama antar penegak hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.