Implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Authors

  • Ricki Rahmad Aulia Nasution Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
  • Irwan Triadi Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.15093469

Keywords:

AMDAL, Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup

Abstract

Abstrak

AMDAL berfungsi sebagai alat untuk menilai dampak potensi dari suatu kegiatan atau proyek terhadap lingkungan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam kerusakan lingkungan berdasarkan kerangka hukum yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan penelitian hukum normatif yuridis dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua Undang-undang dan regulasi. Kesimpulan dari penulisan ini adalah AMDAL adalah langkah kritis dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan. Penegakan yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran AMDAL diperlukan untuk memastikan bahwa tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat tercapai, serta untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.AMDAL merupakan instrumen penting yang diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2009 untuk mencegah kerusakan lingkungan. Proses AMDAL membantu mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan dari suatu kegiatan atau proyek sebelum dimulai, sehingga langkah-langkah mitigasi dapat dirancang dan diterapkan. UU No. 32 Tahun 2009 memberikan landasan hukum bagi penegakan sanksi terhadap pelanggaran AMDAL. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Efektivitas penegakan sanksi bergantung pada kapasitas dan integritas aparat penegak hukum, serta kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Implementasi AMDAL berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 adalah langkah kritis dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan. Penegakan yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran AMDAL diperlukan untuk memastikan bahwa tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat tercapai, serta untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.

Kata Kunci: AMDAL, Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Abstract

AMDAL functions as a tool to assess the potential impact of an activity or project on the environment before the activity is carried out to prevent environmental damage in Indonesia as well as identifying challenges and obstacles faced in environmental damage based on the legal framework established by law. In this research, the method used is normative juridical legal research and a statutory approach (statute approach) is carried out by examining all laws and regulations. The conclusion of this writing is that AMDAL is a critical step in efforts to prevent environmental damage. Firm and consistent enforcement of AMDAL violations is needed to ensure that the objectives of environmental protection and management can be achieved, as well as to support sustainable development in Indonesia. AMDAL is an important instrument mandated by Law no. 32 of 2009 to prevent environmental damage. The AMDAL process helps identify, predict and evaluate the environmental impacts of an activity or project before it begins, so that mitigation measures can be designed and implemented. UU no. 32 of 2009 provides a legal basis for enforcing sanctions for AMDAL violations. Sanctions that can be imposed include administrative sanctions, civil sanctions and criminal sanctions. The effectiveness of sanctions enforcement depends on the capacity and integrity of law enforcement officials, as well as public awareness and participation in environmental monitoring. Implementation of AMDAL based on Law no. 32 of 2009 is a critical step in efforts to prevent environmental damage. Strict and consistent enforcement of AMDAL violations is necessary to ensure that the objectives of environmental protection and management can be achieved, as well as to support sustainable development in Indonesia.

Keywords: AMDAL, Environmental Damage, Environmental Management

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

04-04-2025

How to Cite

Ricki Rahmad Aulia Nasution, & Irwan Triadi. (2025). Implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 3(2), 1119–1126. https://doi.org/10.5281/zenodo.15093469