Kedudukan Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Authors

  • Cut Sidrah Nadira Universitas Malikussaleh
  • Cut Khairunnisa Universitas Malikussaleh

Keywords:

Kedudukan, Informed Consent, Pelayanan Kesehatan, Indonesia

Abstract

Semua orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas di Indonesia. Dalam menjalankan pelayanan kesehatan di Indonesia, dokter harus menerapkan prinsip informed consent berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Prinsip Informed Consent adalah hak asasi pasien dalam pelayanan kesehatan yang didasarkan kepada Hak Dasar Individu. Hak dasar individu inilah yang ditafsirkan ke dalam Hak atas badan sendiri pasien yaitu hak untuk menentukan tindakan medis apa yang disetujui atau diinginkan oleh pasien. Prinsip informed consent dapat melindungi diri pasien karena dengan menerapkan prinsip Informed Consent pasien sudah mengetahui sejak awal jenis rawatan apa yang dilaksanakan terhadap dirinya. Prinsip informed consent memberikan hak kepada pasien untuk menentukan atau memilih tindakan medis apa yang terbaik bagi dirinya atau pasienlah yang menentukan “nasib” dirinya sendiri berdasarkan informasi-informasi yang diberikan oleh pihak dokter.

Author Biographies

Cut Sidrah Nadira, Universitas Malikussaleh

Fakultas Kedokteran

Cut Khairunnisa, Universitas Malikussaleh

Fakultas Kedokteran

Downloads

Published

09-01-2023

How to Cite

Nadira, C. S., & Khairunnisa, C. (2023). Kedudukan Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 1(1), 28–38. Retrieved from https://journal.lps2h.com/cendekia/article/view/8