Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen

Authors

  • Abi Maulana Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.10934417

Keywords:

Pemberhentian; Aparatur Sipil Negara (ASN); Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Abstract

Pemberhentian terhadap PNS mengakibatkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai PNS. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS akan berdampak hilangnya salah satu hak kepegawaian PNS yaitu jaminan atas pensiun. Pensiun merupakan penghargaan atas pengabdian PNS kepada negara sekaligus sebagai jaminan terhadap perlindungan kelangsungan kehidupan seorang PNS dan keluarganya. PNS yang telah diberhentikan dikarenakan faktor-faktor tertentu, sebelumnya telah bekerja dan mengabdi kepada pemerintah. Sebagai bagian dari aparatur negara telah mengabdikan dirinya kepada negara untuk membantu menyelenggarakan tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sebagai wujud Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia hendaknya tetap diberikan hak kepegawaiannya berupa jaminan atas pensiun guna menjamin kelangsungan hidupnya. Setiap warga negara yang telah selesai menjalani masa hukuman, diharapkan dapat kembali menjadi warga negara biasa dengan hak-hak yang seharusnya diterima. Begitu juga dengan PNS yang telah diberhentikan tidak dengan hormat berhak untuk hidup dan berhak atas kehidupan yang layak.

Downloads

Published

09-04-2024

How to Cite

Maulana, A. (2024). Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 2(2), 561–573. https://doi.org/10.5281/zenodo.10934417