Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.10934417Keywords:
Pemberhentian; Aparatur Sipil Negara (ASN); Pemerintah Kabupaten Bireuen.Abstract
Pemberhentian terhadap PNS mengakibatkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai PNS. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS akan berdampak hilangnya salah satu hak kepegawaian PNS yaitu jaminan atas pensiun. Pensiun merupakan penghargaan atas pengabdian PNS kepada negara sekaligus sebagai jaminan terhadap perlindungan kelangsungan kehidupan seorang PNS dan keluarganya. PNS yang telah diberhentikan dikarenakan faktor-faktor tertentu, sebelumnya telah bekerja dan mengabdi kepada pemerintah. Sebagai bagian dari aparatur negara telah mengabdikan dirinya kepada negara untuk membantu menyelenggarakan tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sebagai wujud Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia hendaknya tetap diberikan hak kepegawaiannya berupa jaminan atas pensiun guna menjamin kelangsungan hidupnya. Setiap warga negara yang telah selesai menjalani masa hukuman, diharapkan dapat kembali menjadi warga negara biasa dengan hak-hak yang seharusnya diterima. Begitu juga dengan PNS yang telah diberhentikan tidak dengan hormat berhak untuk hidup dan berhak atas kehidupan yang layak.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.