Metode Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia

Authors

  • Mahdi Abdullah Syihab Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe
  • Muhammad Hatta Universitas Malikussaleh

Keywords:

Metode, Penanggulangan, Terorisme, Indonesia

Abstract

Teroris bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Upaya pemberantasan teroris di Indonesia diawali dengan diterbitkannya Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002. Setahun kemudian, pada tanggal 4 April 2003 Perpu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang dengan No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris. Pencegahan dan penanggulangan terorisme membutuhkan suatu kejasama secara menyeluruh. Selain kualitas dan kuantitas aparat yang telah dibentuk pemerintah juga perlu adanya dukungan terhadap kepedulian masyarakat. Salah satu, penyebab terjadinya teroris adalah ideologi atau pemahaman agama yang salah dan menyimpang. Oleh karena itu harus ada upaya kontra idiologi teroris khususnya pemahaman tentang jihad yang benar sesuai dengan ajaran agama.

Author Biographies

Mahdi Abdullah Syihab, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe

Fakultas Syari`ah

Muhammad Hatta, Universitas Malikussaleh

Fakultas Hukum

Downloads

Published

09-01-2023

How to Cite

Syihab, M. A., & Hatta, M. (2023). Metode Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 1(1), 13–27. Retrieved from https://journal.lps2h.com/cendekia/article/view/7