Hak Anak Tiri Dalam Mewarisi Menurut Hukum Islam

Authors

  • Ramadani Shohiro Hasibuan Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan
  • Theresia Saragih Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan
  • Lina Hutabarat Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan
  • Sri Hadiningrum Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.10450179

Keywords:

Hak, Warisan, Anak Tiri, Hukum Islam

Abstract

Hukum warisan sangat penting dalam hukum keluarga karena berkaitan erat dengan keberadaan manusia yang mencakup pilihan untuk memperoleh. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan makna keistimewaan warisan anak tiri dalam peraturan warisan Islam, serta bagaimana mendapatkan porsi kebebasan warisan anak tiri. Teknik penyusunan artikel ini menggunakan penelitian kepustakaan, yaitu strategi pengumpulan informasi dengan memahami dan memusatkan hipotesis dari berbagai tulisan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil analisisnya berupa deskriptif data berupa kalimat tertulis dan hasil perilaku yang diamati dari hasil penelitian sebelumnya setelah mengumpulkan beberapa jurnal terkait dan analisis datanya menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan. Akibat dari penjajakan ini adalah sesuai dengan ketentuan Islam, seseorang yang mempunyai hubungan darah atau perkawinan dapat menjadi penerus utama. Sekalipun anak tiri berstatus sebagai anak tiri dalam keluarga baru dari ibu kandungnya, namun apabila anak tiri tersebut adalah anak kandung dari ibu kandungnya dan ibu kandungnya telah meninggal dunia, maka anak tiri tersebut mempunyai hak mewaris sebagai ahli waris dari ibu kandungnya. ibu. Namun, apapun status perkawinannya, anak tiri yang merupakan anak kandung dari bapaknya dan almarhum adalah ayah kandungnya berhak menerima warisan dari ayah kandungnya.

 

Downloads

Published

09-01-2024

How to Cite

Ramadani Shohiro Hasibuan, Saragih, T., Lina Hutabarat, & Sri Hadiningrum. (2024). Hak Anak Tiri Dalam Mewarisi Menurut Hukum Islam. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 2(1), 387–395. https://doi.org/10.5281/zenodo.10450179