Hambatan dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum di Pengadilan Negeri Binjai

Authors

  • Muhammad Thoriq Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Ramziati Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.10450216

Keywords:

Obstacle; Implementation; Diversion; Children in Conflict with the Law; Binjai District Court

Abstract

Penyelesaian perkara anak-anak yang berkonflik dengan hukum dapat dilakukan secara non litigasi seperti diversi sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengadilan Negeri Binjai terdapat sebanyak 20 anak yang berkonflik dengan hukum, namun hanya 9 kasus yang berhasil melalui proses diversi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa faktor penghambat pelaksanaan diversi adalah pihak yang berperkara yang tidak ingin berdamai melalui diversi, Terdapat kelemahan pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai diversi dan keadilan restoratif, melakukan pendekatan personal terhadap kedua pihak belahan dan diperlukan pembaharuan dan perubahan terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Downloads

Published

09-01-2024

How to Cite

Thoriq, M., & Ramziati. (2024). Hambatan dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum di Pengadilan Negeri Binjai. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 2(1), 396–403. https://doi.org/10.5281/zenodo.10450216