Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan Kemanusiaan Berdasarkan Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.8422382Abstract
Pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk untuk menentukan seorang dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap suatu tindak pidana yang telah dilakukan. Dalam aspek pelanggaran HAM berat, pelaku kejahatan kemanusiaan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data dokumentasi teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan di Aceh dapat melalui dua jalur yaitu litigasi (litigation) dan non-litigasi (non-litigation). Penyelesaian kasus kejahatan kemanusiaan di Aceh secara non-litigasi dilakukan dengan cara penyelesaian non-yudisial terhadap kasus kejahatan kemanusiaan dimasa lalu.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.