Perlindungan Data Pribadi Terhadap Tindak Pidana Phishing Berdasarkan Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i4.345Abstract
Transformasi digital telah meningkatkan pemanfaatan data pribadi dalam berbagai aktivitas elektronik, namun di sisi lain juga memperbesar risiko terjadinya tindak pidana phishing yang memperoleh data pribadi melalui rekayasa sosial dan penyamaran identitas secara melawan hukum. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi hadir sebagai dasar hukum yang mengatur perlindungan hak subjek data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan data pribadi terhadap tindak pidana phishing berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 serta mengkaji efektivitas penerapannya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 telah mengatur hak subjek data, kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi, serta sanksi administratif dan pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, antara lain kesulitan mengidentifikasi pelaku, pembuktian digital, karakter cross-border crime, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis phishing sebagai pelanggaran terhadap hak atas perlindungan data pribadi, sehingga penanggulangannya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada penguatan perlindungan hukum, kelembagaan, dan tata kelola data pribadi.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












