Perlindungan Data Pribadi Terhadap Tindak Pidana Phishing Berdasarkan Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Authors

  • Freni Ayu Syahputri Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Asyifa Maghfirah Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Rita Zahara Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Dani Durahman Fakultas Hukum, Universitas Langlangbuana, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i4.345

Abstract

Transformasi digital telah meningkatkan pemanfaatan data pribadi dalam berbagai aktivitas elektronik, namun di sisi lain juga memperbesar risiko terjadinya tindak pidana phishing yang memperoleh data pribadi melalui rekayasa sosial dan penyamaran identitas secara melawan hukum. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi hadir sebagai dasar hukum yang mengatur perlindungan hak subjek data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan data pribadi terhadap tindak pidana phishing berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 serta mengkaji efektivitas penerapannya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 telah mengatur hak subjek data, kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi, serta sanksi administratif dan pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, antara lain kesulitan mengidentifikasi pelaku, pembuktian digital, karakter cross-border crime, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis phishing sebagai pelanggaran terhadap hak atas perlindungan data pribadi, sehingga penanggulangannya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada penguatan perlindungan hukum, kelembagaan, dan tata kelola data pribadi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

25-10-2026

How to Cite

Freni Ayu Syahputri, Asyifa Maghfirah, Rita Zahara, & Dani Durahman. (2026). Perlindungan Data Pribadi Terhadap Tindak Pidana Phishing Berdasarkan Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 4(4), 1521–1532. https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i4.345