Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Domestic Violence) di Indonesia

Authors

  • Nayla Mahira Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Indonesia
  • Aliya Najiba Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Indonesia
  • Rara Sausan Zahra Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Indonesia
  • Layya Syadzwina Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i4.329

Abstract

Kekerasan merupakan setiap tindakan yang menimbulkan atau mengakibatkan penderitaan, baik secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, maupun psikis terhadap korbannya. Penelitian ini bertujuan mengkaji faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga serta upaya penanggulangannya berdasarkan perspektif kriminologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta berbagai literatur yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti budaya patriarki, ketimpangan gender, tekanan ekonomi, kondisi psikologis pelaku, lemahnya kontrol sosial, serta rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat. Dari sudut pandang kriminologi, penanggulangan kejahatan tersebut tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan penal dalam bentuk penegakan hukum, tetapi juga perlu didukung dengan pendekatan non-penal melalui pendidikan hukum, pemberdayaan ekonomi, penguatan ketahanan keluarga, perlindungan terhadap korban, serta pembentukan budaya masyarakat yang lebih responsif terhadap pencegahan kekerasan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

19-10-2026

How to Cite

Nayla Mahira, Aliya Najiba, Rara Sausan Zahra, & Layya Syadzwina. (2026). Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Domestic Violence) di Indonesia. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 4(4), 1491–1505. https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i4.329