Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Domestic Violence) di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i4.329Abstract
Kekerasan merupakan setiap tindakan yang menimbulkan atau mengakibatkan penderitaan, baik secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, maupun psikis terhadap korbannya. Penelitian ini bertujuan mengkaji faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga serta upaya penanggulangannya berdasarkan perspektif kriminologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta berbagai literatur yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti budaya patriarki, ketimpangan gender, tekanan ekonomi, kondisi psikologis pelaku, lemahnya kontrol sosial, serta rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat. Dari sudut pandang kriminologi, penanggulangan kejahatan tersebut tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan penal dalam bentuk penegakan hukum, tetapi juga perlu didukung dengan pendekatan non-penal melalui pendidikan hukum, pemberdayaan ekonomi, penguatan ketahanan keluarga, perlindungan terhadap korban, serta pembentukan budaya masyarakat yang lebih responsif terhadap pencegahan kekerasan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












