Tindak Pidana Cyberbullying Pada Kalangan Remaja Pengguna Media Sosial di Indonesia

Authors

  • Bima Xena Santoso Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Indonesia
  • Juniati Harahap Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Indonesia
  • Nurul Fathni Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Indonesia
  • Aulia Nurul Huda Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Indonesia
  • Hidayat Fakultas Hukum, Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i4.322

Keywords:

Cyberbullying; Kriminologi; Remaja; Media Sosial; Kejahatan Siber

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan meluasnya penggunaan media sosial di kalangan remaja telah memunculkan bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai cyberbullying. Artikel ini bertujuan menganalisis fenomena cyberbullying di kalangan remaja pengguna media sosial dari perspektif kriminologi, dengan menelaah bentuk, faktor penyebab, dampak, serta upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan konseptual dan kriminologis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta laporan resmi lembaga terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa cyberbullying dapat dijelaskan melalui beberapa teori kriminologi, yaitu Routine Activity Theory, Social Learning Theory, General Strain Theory, Online Disinhibition Effect, dan Space Transition Theory, yang masing-masing menyoroti aspek kesempatan, peniruan perilaku, tekanan psikologis, hilangnya hambatan moral, serta perubahan karakter individu ketika berpindah ke ruang siber. Faktor penyebab cyberbullying bersifat multidimensional, meliputi faktor individu, keluarga, lingkungan pergaulan, karakteristik platform digital, dan lemahnya penegakan hukum. Dampak yang ditimbulkan bagi korban bersifat serius dan mencakup aspek psikologis, sosial, maupun akademik. Penanggulangan cyberbullying memerlukan pendekatan integratif yang menggabungkan upaya preventif berupa literasi digital dan penguatan pendidikan karakter, dengan upaya represif melalui optimalisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Anak yang berorientasi pada keadilan restoratif bagi pelaku anak.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

29-10-2026

How to Cite

Bima Xena Santoso, Juniati Harahap, Nurul Fathni, Aulia Nurul Huda, & Hidayat. (2026). Tindak Pidana Cyberbullying Pada Kalangan Remaja Pengguna Media Sosial di Indonesia. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 4(4), 1549–1560. https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i4.322