Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Muzakki Yang Tidak Membayar Zakat di Aceh

Authors

  • Muhammad Nur Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Khairunnisak Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Ummi Kalsum Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Arnita Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i3.315

Abstract

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ketiga yang merupakan ibadah dalam agama Islam. Oleh karena itu, orang yang mengingkari kewajiban zakat berarti mendustakan   kitab   Allah   dan   Sunnah   Rasul,   barang   siapa   menolak menunaikan zakat sebagai salah satu kewajiban agama, maka ia termasuk muslim durhaka. Pelaksanaan syariat Islam bidang pengelolaan zakat di Provinsi Aceh dtempuh melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Bahkan Qanun mengancam dengan sanksi pidana terhadap muzakki yang tidak membayar zakat kepada Baitul Mal. Pada Pasal 102  Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 menentukan: Setiap orang Islam atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 102 dihukum karena melakukan jarimah ta’zir dengan ‘Uqubat berupa ; denda satu kali nilai Zakat yang wajib dibayarkan;kewajiban    membayar    seluruh    biaya    yang    diperlukan sehubungan dengan audit khusus; dan mengembalikan semua kerugian akibat perbuatannya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder.  Berdasarkan hasil penelitian ‘Uqubah terhadap muzakki yang tidak mau membayar zakat melalui Baitul Mal Aceh dengan ancaman denda satu kali nilai Zakat yang wajib dibayarkan; kewajiban    membayar    seluruh    biaya    yang    diperlukan sehubungan dengan audit khusus; dan mengembalikan semua kerugian akibat perbuatannya. Rendahnya ‘uqubah sebagaimana diatur dalam Qanun Baitul Mal, karena dalam Islam zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menolak melaksanakan hukum Islam berarti telah mengingkari kewajiban sebagai muslim. Namun sanksi terhadap muzakki yang tidak mau membayar zakat ini merupakan Jarimah ta’zir. Sanksi pidana dalam Qanun Nomor  10  Tahun  2018  tentang  Baitul  Mal, bertolak belakang dari sifat hukum pidana. karena sifat hukum pidana yaitu adanya efek jera. Sanksi tersebut mempunyai implikasi hukum yang luas terhadap muzakki di Aceh, karena  Muzakki di Aceh umumnya  mengeluarkan zakatnya dikelola secara tradisional, ada zakat yang diserahkan kepada pembangunan mesjid, pembangunan tempat pengajian dan ada pula yang diserahkan secara langsung kepada mustahak.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

30-07-2026

How to Cite

Muhammad Nur, Khairunnisak, Ummi Kalsum, & Arnita. (2026). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Muzakki Yang Tidak Membayar Zakat di Aceh. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 4(3), 1426–1437. https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i3.315