Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Muzakki Yang Tidak Membayar Zakat di Aceh
DOI:
https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i3.315Abstract
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ketiga yang merupakan ibadah dalam agama Islam. Oleh karena itu, orang yang mengingkari kewajiban zakat berarti mendustakan kitab Allah dan Sunnah Rasul, barang siapa menolak menunaikan zakat sebagai salah satu kewajiban agama, maka ia termasuk muslim durhaka. Pelaksanaan syariat Islam bidang pengelolaan zakat di Provinsi Aceh dtempuh melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Bahkan Qanun mengancam dengan sanksi pidana terhadap muzakki yang tidak membayar zakat kepada Baitul Mal. Pada Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 menentukan: Setiap orang Islam atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 102 dihukum karena melakukan jarimah ta’zir dengan ‘Uqubat berupa ; denda satu kali nilai Zakat yang wajib dibayarkan;kewajiban membayar seluruh biaya yang diperlukan sehubungan dengan audit khusus; dan mengembalikan semua kerugian akibat perbuatannya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ‘Uqubah terhadap muzakki yang tidak mau membayar zakat melalui Baitul Mal Aceh dengan ancaman denda satu kali nilai Zakat yang wajib dibayarkan; kewajiban membayar seluruh biaya yang diperlukan sehubungan dengan audit khusus; dan mengembalikan semua kerugian akibat perbuatannya. Rendahnya ‘uqubah sebagaimana diatur dalam Qanun Baitul Mal, karena dalam Islam zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menolak melaksanakan hukum Islam berarti telah mengingkari kewajiban sebagai muslim. Namun sanksi terhadap muzakki yang tidak mau membayar zakat ini merupakan Jarimah ta’zir. Sanksi pidana dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, bertolak belakang dari sifat hukum pidana. karena sifat hukum pidana yaitu adanya efek jera. Sanksi tersebut mempunyai implikasi hukum yang luas terhadap muzakki di Aceh, karena Muzakki di Aceh umumnya mengeluarkan zakatnya dikelola secara tradisional, ada zakat yang diserahkan kepada pembangunan mesjid, pembangunan tempat pengajian dan ada pula yang diserahkan secara langsung kepada mustahak.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









