Implementasi Kebijakan Pemerintah dan Penegakan Hukum Administrasi dalam Pemenuhan Hak Kerja Penyandang Disabilitas di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i3.313Keywords:
kebijakan publik, hak kerja, penyandang disabilitas, hukum administrasi negara, implementasi kebijakanAbstract
Penelitian ini membahas implementasi kebijakan pemerintah dalam pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Permasalahan utama yang dikaji adalah masih adanya kesenjangan antara pengaturan normatif dengan pelaksanaan di lapangan, khususnya terkait rendahnya penyerapan tenaga kerja disabilitas, belum optimalnya penerapan kuota kerja, serta keterbatasan pengawasan dan aksesibilitas di dunia kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan pemerintah dalam pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas, mengkaji kewenangan pemerintah dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis melalui studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan menghubungkan norma hukum, teori implementasi kebijakan publik, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan optimal akibat lemahnya pengawasan, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya kepatuhan pemberi kerja terhadap ketentuan kuota tenaga kerja disabilitas. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis kewenangan pemerintahan dan model implementasi kebijakan ketenagakerjaan inklusif yang menekankan sinergi antara regulasi, pelayanan publik, dan pengawasan administratif.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









