Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Menurut Perspektif Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i3.312Abstract
Meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik menjadi permasalahan serius karena banyak pengendara masih mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan normative. Data diperoleh menggunakan teknik kajian kepustakaan dan diolah secara kualitatif. dengan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pengendara sepeda listrik di jalan raya merupakan kombinasi strategis antara pendekatan represif, namun masih menghadapi kendala multidimensi. Satlantas memprioritaskan edukasi dan sosialisasi di sekolah serta patroli rutin untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat dan pandangan sepeda listrik sebagai mainan. Sementara itu, tindakan represif seperti penilangan atau penyitaan bersifat situasional dan terbatas, terhambat oleh kekosongan hukum yang tidak menyediakan sanksi pidana spesifik, serta keterbatasan sumber daya operasional, dengan demikian, upaya yang ada menunjukkan respons adaptif untuk menjembatani kesenjangan hukum dan sosial, meskipun efektivitasnya belum optimal dan keberhasilan penuhnya sangat bergantung pada adanya dukungan regulasi yang lebih jelas.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.











