Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Penanganan Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah di Bawean Gresik

Authors

  • Muhammad Farhan Institut Agama Islam Hasan Jufri Bawean, Gresik, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i1.290

Abstract

Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas sosial, ekonomi, dan mobilitas masyarakat. Di wilayah kepulauan seperti Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, keberadaan BBM menjadi sangat vital karena sebagian besar kegiatan masyarakat bergantung pada ketersediaan energi tersebut, baik untuk transportasi laut dan darat, kegiatan perdagangan, pelayanan kesehatan, maupun aktivitas rumah tangga. Namun dalam beberapa tahun terakhir, Pulau Bawean kerap menghadapi permasalahan kelangkaan BBM yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat setempat.

Kelangkaan BBM di Bawean tidak hanya menimbulkan antrean panjang di SPBU, tetapi juga menyebabkan kenaikan harga di tingkat pengecer, terganggunya distribusi logistik, hingga penurunan aktivitas ekonomi masyarakat. Kondisi geografis Bawean yang terpisah dari daratan utama Jawa membuat pulau ini sangat bergantung pada jadwal kapal pengangkut BBM dari Gresik. Ketika cuaca buruk, keterlambatan distribusi, atau kebijakan tertentu terjadi, pasokan BBM dapat terganggu dan menyebabkan kelangkaan dalam waktu yang cukup lama.

Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan pelayanan publik. Masyarakat mengalami kesulitan untuk bepergian, layanan kesehatan terhambat karena keterbatasan transportasi, nelayan sulit melaut, dan berbagai aktivitas rutin lainnya menjadi terganggu. Situasi ini menunjukkan bahwa ketersediaan BBM bukan hanya kebutuhan ekonomi, tetapi juga terkait langsung dengan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.

Untuk itu, perlu adanya kajian yang meninjau peran pemerintah dalam menangani kelangkaan BBM di Bawean. Pemerintah, baik tingkat daerah maupun pusat, memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan energi bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk masyarakat yang berada di wilayah kepulauan. Berbagai kebijakan seperti pengaturan distribusi, pengawasan pasokan, hingga penambahan kuota BBM harus dipertimbangkan secara matang agar permasalahan serupa tidak terus berulang.

Dalam perspektif Islam, isu kelangkaan BBM dapat ditinjau melalui konsep Maqashid Syariah, yaitu tujuan-tujuan syariat yang bertujuan menjaga kemaslahatan manusia. Konsep ini mencakup perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs), perlindungan harta (hifz al-mal), perlindungan akal (hifz al-‘aql), perlindungan keturunan (hifz al-nasl), serta perlindungan agama (hifz al-din). Pemerintah sebagai pemegang amanah memiliki kewajiban untuk menjaga kemaslahatan masyarakat, termasuk dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok seperti energi.

Dengan menggunakan pendekatan Maqashid Syariah, penelitian ini bertujuan untuk menilai apakah kebijakan pemerintah dalam menangani kelangkaan BBM di Bawean sudah sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Melalui analisis ini, diharapkan penelitian dapat memberikan wawasan baru serta menjadi rekomendasi untuk perbaikan kebijakan distribusi energi di masa yang akan datang.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

09-01-2026

How to Cite

Muhammad Farhan. (2026). Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Penanganan Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah di Bawean Gresik. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 4(1), 1301–1311. https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i1.290