Penetapan Dispensasi Pernikahan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i1.288Keywords:
Dispensasi, Pernikahan, HukumAbstract
Dispensasi pernikahan merupakan izin khusus yang diberikan oleh pengadilan agama bagi calon mempelai yang belum mencapai usia minimal pernikahan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pemberian dispensasi ini pada dasarnya bersifat pengecualian dan hanya dapat dikabulkan apabila terdapat alasan mendesak, seperti kehamilan di luar nikah, kekhawatiran terjadinya zina, kondisi kesehatan tertentu, tekanan budaya, maupun pertimbangan ekonomi. Dasar hukum dispensasi nikah tidak hanya bersumber dari hukum positif Indonesia melalui undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, yang mendorong pernikahan sebagai upaya menjaga kehormatan dan keturunan. Hakim memiliki peran penting dalam menilai permohonan dispensasi dengan mempertimbangkan aspek kematangan fisik, psikis, ekonomi, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Dari perspektif hukum kebijakan ini dimaksudkan untuk menjawab kondisi-kondisi tertentu yang bersifat mendesak, namun tetap berada dalam kerangka perlindungan hak anak dan kepastian hukum Namun demikian, dispensasi tidak boleh dijadikan pembenaran bagi praktik perkawinan anak yang berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari. Oleh karena itu, mekanisme dispensasi kawin perlu dilaksanakan dengan sangat selektif agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan anak, kemaslahatan keluarga, serta tujuan pernikahan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.











