Harmonisasi Etika Profesi dan Hukum Kesehatan: Tinjauan Pertanggungjawaban Medis, Keselamatan Pasien, dan Penyelesaian Sengketa

Authors

  • Mhd Sahrul Mizam Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i1.283

Keywords:

Etika Profesi, Hukum Kesehatan, Pertanggungjawaban Medis, Keselamatan Pasien, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Pelayanan kesehatan merupakan bidang kompleks yang diatur oleh dua pilar utama, yaitu etika profesi dan hukum kesehatan, yang keduanya bertujuan untuk melindungi pasien dan tenaga medis. Studi ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi antara etika dan hukum dalam praktik medis, dengan fokus pada pertanggungjawaban hukum, keselamatan pasien, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap standar kompetensi dan kode etik profesi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, meliputi sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Pertanggungjawaban medis tidak hanya melekat pada individu tenaga kesehatan, tetapi juga pada rumah sakit sebagai korporasi yang bertanggung jawab atas keselamatan pasien dan kelalaian tenaga kerjanya. Dalam konteks penyelesaian sengketa medis yang timbul akibat ketidakpuasan atau dugaan kelalaian, pendekatan mediasi (non-litigasi) lebih disarankan dibandingkan litigasi untuk mencapai solusi yang adil dan menjaga hubungan terapeutik. Kesimpulannya, kepatuhan terhadap standar profesi dan etika merupakan kunci utama untuk meminimalkan risiko pertanggungjawaban hukum serta menjamin terwujudnya layanan kesehatan yang aman dan berkualitas.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

09-01-2026

How to Cite

Mhd Sahrul Mizam. (2026). Harmonisasi Etika Profesi dan Hukum Kesehatan: Tinjauan Pertanggungjawaban Medis, Keselamatan Pasien, dan Penyelesaian Sengketa. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 4(1), 1285–1291. https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i1.283