Perlindungan Hukum Lembaga Perkreditan Desa di Bali Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro

Authors

  • Fatahillah Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Hasmah Fadhilah Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.8115813

Keywords:

Perlindungan Hukum; Lembaga Perkreditan Desa

Abstract

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dibentuk berdasarkan peraturan Daerah Tingkat I Bali Tahun 1988 tentang Lembaga Perkreditan Desa. LPD ini diistimewakan posisinya di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. LPD berdiri tanpa SK Gubernur Bank Indonesia serta izin dari OJK. Namun yang dikhawatirkan adalah bagaimana perlindungan hukum LPD di Bali ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, kemudian bagaimana upaya hukum LPD dalam menyelesaikan masalah apabila terdapat nasabah yang melakukan wanprestasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa LPD tidak memliki perlindungan hukum secara resmi di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 terhadap Lembaga Perkreditan Desa di Bali tidak dapat disamakan sebagaimana Lembaga Keuangan Mikro lainnya perlindungan hukum terhadap LPD sepenuhnya tergantung dari bagaimana aturan-aturan yang telah LPD bentuk selama ini. Dengan tanpa SK dari Gubernur BI, beserta syarat harus memiliki izin pendirian dari OJK, apabila terjadi sesuatu seperti mengalami kebangkrutan maka LPD tidak dapat meminta bantuan kepada BI karena tidak berada di bawah naungan Bank Indonesia. Kemudian upaya hukum yang dilakukan oleh Lembaga Perkreditan Desa dalam menangani wanprestasi yang dilakukan oleh nasabahnya adalah dengan memberikan SP1, SP2, dan SP3. Apabila penanganan dengan memberikan surat peringatan tidak berjalan sebagaimana yang diinginkan, pihak LPD melimpahkan permasalahan tersebut kepada Bendesa Adat. Kemudian bendesa Adat melakukan pendekatan terhadap debitur yang tidak melunasi kreditnya di LPD, Jika tidak dihiraukan oleh pihak debitur, maka Bendesa Adat akan melakukan paruman, dimana dalam paruman itu akan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan oleh debitur yang melakukan tindakan wanprestasi tersebut

Downloads

Published

09-07-2023

How to Cite

Fatahillah, & Hasmah Fadhilah. (2023). Perlindungan Hukum Lembaga Perkreditan Desa di Bali Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 1(3), 211–220. https://doi.org/10.5281/zenodo.8115813