Antisipasi Kekosongan Hukum dengan Status Pekerja Work From Home (WFH) dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.16406597Keywords:
Transformasi HukumAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, didorong oleh kemunculan gig economy dan pandemi Covid-19, telah mempercepat adopsi sistem kerja Work From Home (WFH) di Indonesia. Model kerja ini menawarkan fleksibilitas dan efisiensi, serta meningkatkan keseimbangan antara kehidupan profesional dan personal bagi pekerja. Namun, penerapan WFH juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek perlindungan hukum ketenagakerjaan. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya, masih berorientasi pada hubungan kerja konvensional di tempat kerja fisik sehingga belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan dan perlindungan bagi pekerja WFH. Kekosongan hukum ini menimbulkan ketidakpastian status pekerja, lemahnya perlindungan hak-hak dasar, serta potensi terjadinya eksploitasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan. Hasil kajian menunjukkan perlunya pembaruan dan harmonisasi regulasi ketenagakerjaan agar mampu mengakomodasi karakteristik sistem kerja WFH secara komprehensif. Regulasi yang jelas dan tegas sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak-hak pekerja, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil di era digital.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.