Kajian Tentang Perlindungan Hukum Konsumen Indonesia Dalam Pembelian dan Penjualan online
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.15553986Keywords:
Perlindungan Hukum; Konsumen; Transaksi Jual-Beli Online; E-Commerce; IndonesiaAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas perlindungan konsumen dalam konteks jual beli daring dan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan tersebut. Metode penelitian pendekatan kualitatif dengan tujuan memahami fenomena secara jelas dan ringkas konteks hukum dan perilaku konsumen. Subjek penelitian dapat mencakup konsumen individu yang melakukan pembelian barang atau jasa secara online dan penjual pelaku usaha yang menawarkan produk atau layanan melalui platform digital.
Pengumpulan data wawancara dengan konsumen dan penjual untuk mendapatkan perspektif mereka mengenai perlindungan hukum yang ada serta mengadakan diskusi kelompok terfokus dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari lembaga perlindungan konsumen, pengacara, dan akademisi. Menganalisis informasi koding mengidentifikasi tema-tema utama dari wawancara dan diskusi kelompok. Hasil penelitian beberapa pasal dalam undang-undang tersebut, seperti pasal 19 hingga 26, memberikan kerangka kerja untuk perlindungan konsumen, namun masih terdapat kekurangan dalam hal penegakan hukum dan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.