Implementasi Kebijakan Hukum dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia ditinjau dari Persfektif Politik Hukum
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.15093223Keywords:
Implementasi, Judi Online, Politik HukumAbstract
Judi online atau judol telah menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Secara umum, kebijakan hukum di Indonesia melarang segala bentuk perjudian, baik itu konvensional maupun online. Larangan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun dalam pelaksanaannya tidaklah mudah. penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai: (1) Bagaimana implementasi kebijakan hukum dalam pemberantasan judi online di Indonesia, (2) apakah politik hukum dapat membantu membuat kebijakan dalam pemberantasan judi online lebih efektif. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penulis melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, serta peraturan kebijakan. Hasil penelitian didapatkan: Implementasi kebijakan hukum di Indonesia terhadap judi online masih menghadapi berbagai tantangan dan belum sepenuhnya efektif. Secara keseluruhan, meskipun telah ada upaya dari berbagai lembaga untuk memberantas judi online, tantangan yang kompleks dan adaptasi cepat dari para pelaku membuat penegakan hukum menjadi kurang efektif. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk penguatan regulasi, peningkatan kerjasama antar lembaga, dan edukasi masyarakat untuk menekan aktivitas judi online di Indonesia. Politik hukum sangat berperan dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online dengan memastikan regulasi yang kuat, aparat yang kompeten, kerja sama internasional, serta edukasi masyarakat. Dengan pendekatan hukum yang lebih terarah dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, kebijakan pemberantasan judi online akan lebih efektif dan berkelanjutan
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.