Politik Hukum dan Korupsi: Satu Kajian Kritis Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.15093292Abstract
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak dan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa. Korupsi dapat berdampak buruk pada berbagai hal, seperti: Sistem perekonomian, Sistem demokrasi, Sistem politik, Sistem hukum, Sistem pemerintahan, Tatanan sosial kemasyarakatan, Tingkat pendapatan atau gaji yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan, penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau abuse of power dalam skala besar, tekanan yang membuat seseorang tergoda untuk melakukan korupsi dan, oleh atau karena adanya kesempatan yang membuat seseorang tergiur untuk korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan dalam pengaturan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau kerap disebut sebagai KUHP Nasional. Temuan utama penelitian ini adalah bahwa pembaharuan pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional berpotensi menghilangkan sifat kekhususan tindak pidana itu sendiri, yang dapat menimbulkan akibat terhadap upaya pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. Penelitian ini memberikan wawasan tentang perkembangan hukum korupsi dalam konteks nasional dan dampak dari perubahan hukum tersebut terhadap upaya pemberantasan korupsi. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika hukum dalam menghadapi tindak pidana korupsi serta memberi sumbangan dalam perbaikan lebih lanjut terhadap pengaturan hukum terkait.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.