Tantangan dan Peluang Peradilan Pidana Internasional di Era Globalisasi
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.14708959Keywords:
Peradilan Pidana Internasional, Tantangan, Peluang Era GlobalisasiAbstract
Globalisasi memberikan peluang untuk memperkuat sistem peradilan pidana internasional. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat, akses terhadap informasi dan data menjadi lebih mudah, memungkinkan negara-negara untuk berbagi bukti dan informasi yang relevan dalam proses penegakan hukum. Selain itu, kesadaran global tentang pentingnya hak asasi manusia dan keadilan juga semakin meningkat, mendorong dukungan untuk lembaga-lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan atau aturan-aturan internasional dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan melakukan penelitian perpustakaan dan Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa globalisasi telah mengubah dinamika hukum pidana, termasuk dalam hal kolaborasi antarnegara dan penegakan hukum di tingkat internasional. Tantangan yang dihadapi oleh peradilan pidana internasional dalam era globalisasi adalah Tantangan seperti perbedaan budaya hukum, kesulitan dalam penegakan hukum lintas batas, dan isu-isu terkait hak asasi manusia menjadi fokus penting. Peluang yang dapat dimanfaatkan oleh peradilan pidana internasional di era globalisasi adalah era globalisasi juga menawarkan peluang untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam penegakan hukum, berbagi informasi, dan pengembangan standar hukum yang lebih universal.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.