Budaya Hukum Masyarakat Dalam Perspektif Sistem Hukum di Indonesia

Authors

  • Mulyana Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia
  • Sugiono Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia
  • Aminanto Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i2.190

Keywords:

Teori, Hukum, Keluarga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas budaya hukum maysrakat dalam perspektif system hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan konsep. Hasil peneltian menunjukan bahwa ada tiga elemen sistem hukum yang yang harus diperhatikan jika ingin memfungsikan hukum, yaitu structure, substance dan legal culture. Struktur adalah menyangkut lembaga-lembaga yang berwenang membuat dan melaksanakan undang-undang (lembaga pengadilan dan lembaga legislatif). Aspek kedua, adalah substansi, yaitu materi atau bentuk dari peraturan perundang-undangan, dan aspek ketiga
dari sistem hukum adalah apa yang disebut sebagai sikap orang terhadap hukum dan sistem hukum, yaitu menyangkut kepercayaan akan nilai, pikiran atau ide dan harapan daripada masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

09-04-2026

How to Cite

Mulyana, Sugiono, & Aminanto. (2026). Budaya Hukum Masyarakat Dalam Perspektif Sistem Hukum di Indonesia. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 4(2), 1312–1326. https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i2.190