Budaya Hukum Masyarakat Dalam Perspektif Sistem Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i2.190Keywords:
Teori, Hukum, KeluargaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas budaya hukum maysrakat dalam perspektif system hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan konsep. Hasil peneltian menunjukan bahwa ada tiga elemen sistem hukum yang yang harus diperhatikan jika ingin memfungsikan hukum, yaitu structure, substance dan legal culture. Struktur adalah menyangkut lembaga-lembaga yang berwenang membuat dan melaksanakan undang-undang (lembaga pengadilan dan lembaga legislatif). Aspek kedua, adalah substansi, yaitu materi atau bentuk dari peraturan perundang-undangan, dan aspek ketiga
dari sistem hukum adalah apa yang disebut sebagai sikap orang terhadap hukum dan sistem hukum, yaitu menyangkut kepercayaan akan nilai, pikiran atau ide dan harapan daripada masyarakat.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.











