Pembaharuan Hukum Perkawinan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70193/cendekia.v4i2.189Keywords:
Hukum Keluarga, Usia Perkawinan, Transformasi HukumAbstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perkembangan hukum batas usia minimum perkawinan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah sosial untuk menjelaskan transformasi hukum. Hasil penelitian ini yaitu embrio batas umur perkawinan sebenarnya sudah terlihat pada pluralisme hukum, dimana usia perkawinan dinyatakan 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk pria. Tetapi, aturan tersebut tidak sejalan dengan perkembangan masyarakat sehingga diujikan di Mahkamah Konstitusi. Pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terhadap pasal 7 ayat 1 dengan menyamakan usia perkawinan 19 tahun untuk pria dan wanita. DPR lalu mengamandemen UU Perkawinan yang termuat dalam UU Nomor 16 tahun 2019. Bagi hukum progresif, reformasi ini mengilustrasikan hukum bukan suatu yang final dan mutlak, namun dalam kondisi tertentu selama memberikan kebaikan bagi manusia terobosan merevisi hukum perlu dilakukan. Bukan sebaliknya, membiarkan masyarakat untuk masuk dalam skema pasal hukum yang berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sebagainya, tetapi hukum yang harus ditelaah dan diperbaiki. Kata Kunci: Hukum keluarga; Usia Perkawinan; Transformasi hukum.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.











