Tindak Kejahatan Genosida Terhadap Etnis Rohingya di Negara Myanmar Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.14619305Keywords:
Genosida, Etnis Rohingya, MyanmarAbstract
Etnis Rohingnya adalah sekelompok masyarakat muslim minoritas, yang saat ini menempati salah satu wilayah di negara bagian Myanmar. Namun keberadaannya tidak diakui, sehingga Etnis Rohingya selalu saja mengalami problematika, salah satunya adalah tindak kejahatan genosida terlebih lagi semenjak dikeluarkannya Citizenship Law, pada tahun 1978. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yang menunjukan bahwa kekerasan terhadap etnis rohingya di negara Myanmar merupakan kejahatan internasional yang tergolong serius dan menjadi yurisdiksi mahkamah pidana internasional dan dapat di berikan sanksi sesuai dengan hukum pidana internasional
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.