Tindak Kejahatan Genosida Terhadap Etnis Rohingya di Negara Myanmar Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional

Authors

  • Ng Surja Ningsih Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Langlangbuana, Bandung, Indonesia
  • Antonius Wantri Yulianto Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Langlangbuana, Bandung, Indonesia
  • Nurman Sadam Bawono Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Langlangbuana, Bandung, Indonesia
  • Nurul Hassanah Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Langlangbuana, Bandung, Indonesia
  • Dani Durrahman Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Langlangbuana, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.14619305

Keywords:

Genosida, Etnis Rohingya, Myanmar

Abstract

Etnis Rohingnya adalah sekelompok masyarakat muslim minoritas, yang saat ini menempati salah satu wilayah di negara bagian Myanmar. Namun keberadaannya tidak diakui, sehingga Etnis Rohingya selalu saja mengalami problematika, salah satunya adalah tindak kejahatan genosida terlebih lagi semenjak dikeluarkannya Citizenship Law, pada tahun 1978. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yang menunjukan bahwa kekerasan terhadap etnis rohingya di negara Myanmar merupakan kejahatan internasional yang tergolong serius dan menjadi yurisdiksi mahkamah pidana internasional dan dapat di berikan sanksi sesuai dengan hukum pidana internasional

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

12-01-2025

How to Cite

Ng Surja Ningsih, Antonius Wantri Yulianto, Nurman Sadam Bawono, Nurul Hassanah, & Dani Durrahman. (2025). Tindak Kejahatan Genosida Terhadap Etnis Rohingya di Negara Myanmar Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 3(1), 946–953. https://doi.org/10.5281/zenodo.14619305