Analisis Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Antara PT. Pan Brothers Tbk dan PT. Bank Maybank Indonesia Tbk: Studi Kasus dalam Perspektif Hukum Ekonomi dan Bisnis
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.14942014Keywords:
Sengketa, Litigasi, Non Litigasi, Hukum BisnisAbstract
Penelitian ini membahas perselisihan penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non-litigasi) dalam konteks hukum bisnis, khususnya kasus utang-piutang antara PT Pan Brothers Tbk dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Penundaan pembayaran utang oleh PT Pan Brothers menjadi pemicu peradangan yang mengakibatkan PT Maybank mengajukan permohonan pailit. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena adanya moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura, sehingga menyoroti kompleksitas hukum internasional yang berlaku dalam kasus bisnis lintas negara. Penelitian ini menganalisis mekanisme litigasi, mediasi, dan arbitrase sebagai solusi penyelesaian, serta menguraikan efisiensi dan kendala dari masing-masing pendekatan hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian penyelesaian melalui pengadilan sering kali memakan waktu lama, biaya besar, dan berpotensi menimbulkan ketidakpuasan bagi pihak yang kalah. Sebaliknya, metode non-litigasi seperti mediasi dan arbitrase menawarkan solusi yang lebih efisien dan fleksibel, serta dapat menjaga hubungan baik antar pihak. Dari perspektif ekonomi, tertundanya penyelesaian berdampak negatif terhadap stabilitas keuangan perusahaan, reputasi bisnis, dan arus modal. Untuk itu diperlukan optimalisasi mekanisme penyelesaian konflik alternatif dan harmonisasi kerangka hukum internasional agar penyelesaian konflik dapat tercapai secara adil, cepat, dan berkelanjutan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.