Analisis Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Antara PT. Pan Brothers Tbk dan PT. Bank Maybank Indonesia Tbk: Studi Kasus dalam Perspektif Hukum Ekonomi dan Bisnis

Authors

  • Ausy Sekar Universitas Negeri Malang, Malang, Indonesia
  • Ferynda Resthu Ariesta Universitas Negeri Malang, Malang, Indonesia
  • Gusti Ngurah Oka Tirtayadnya Universitas Pendidikan Ganesha, Bali, Indonesia
  • Priska Happy Karina Universitas Pendidikan Ganesha, Bali, Indonesia
  • Putu Chantika Lestari Universitas Pendidikan Ganesha, Bali, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.14942014

Keywords:

Sengketa, Litigasi, Non Litigasi, Hukum Bisnis

Abstract

Penelitian ini membahas perselisihan penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non-litigasi) dalam konteks hukum bisnis, khususnya kasus utang-piutang antara PT Pan Brothers Tbk dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Penundaan pembayaran utang oleh PT Pan Brothers menjadi pemicu peradangan yang mengakibatkan PT Maybank mengajukan permohonan pailit. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena adanya moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura, sehingga menyoroti kompleksitas hukum internasional yang berlaku dalam kasus bisnis lintas negara. Penelitian ini menganalisis mekanisme litigasi, mediasi, dan arbitrase sebagai solusi penyelesaian, serta menguraikan efisiensi dan kendala dari masing-masing pendekatan hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian penyelesaian melalui pengadilan sering kali memakan waktu lama, biaya besar, dan berpotensi menimbulkan ketidakpuasan bagi pihak yang kalah. Sebaliknya, metode non-litigasi seperti mediasi dan arbitrase menawarkan solusi yang lebih efisien dan fleksibel, serta dapat menjaga hubungan baik antar pihak. Dari perspektif ekonomi, tertundanya penyelesaian berdampak negatif terhadap stabilitas keuangan perusahaan, reputasi bisnis, dan arus modal. Untuk itu diperlukan optimalisasi mekanisme penyelesaian konflik alternatif dan harmonisasi kerangka hukum internasional agar penyelesaian konflik dapat tercapai secara adil, cepat, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

31-01-2025

How to Cite

Ausy Sekar, Ferynda Resthu Ariesta, Gusti Ngurah Oka Tirtayadnya, Priska Happy Karina, & Putu Chantika Lestari. (2025). Analisis Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Antara PT. Pan Brothers Tbk dan PT. Bank Maybank Indonesia Tbk: Studi Kasus dalam Perspektif Hukum Ekonomi dan Bisnis. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 3(1), 1035–1042. https://doi.org/10.5281/zenodo.14942014