Penanggulangan Tindak Pidana Balapan Liar di Kabupaten Aceh Tengah

Authors

  • Sofyan Kurniawan Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Nur Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh

Keywords:

Penanggulangan; balapan liar; Kabupaten Aceh Tengah

Abstract

Tindak pidana balapan liar berdampak negatif terhadap pelaku dan masyarakat yang berada disekitar dilokasi balapan liar. Tindakan balapan liar bukan saja adu gensi, skil dan kecepan kendaraan tetapi juga dibarengi dengan tindakan perjudian dan minum-minuman keras. Penanggulangan tindak pidana balapan liar dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu penal dan non penal. Namun, dalam prakteknya, penanggulangan balapan liar lebih mengutamakan non penal. Penelitian ini menyarankan supaya penegak hukum lebih serius dan cepat merespon keluhan atau laporan dari masyarakat disekita tempat balapan liar dilakukan. Kemudian, untuk menyalurkan bakat anak-anak muda di Takengon, maka diharapkan pemerintah dapat membangun lintasan balapan resmi di wilayah Tekangon, Aceh Tengah. Walaupun tidak selevel sirkuit, tetapi diharapkan pemerintah daerah membangun tempat balapan skala kecil dan menyelenggarakan even-even otomotif khususnya menyangkut dengan olah raga balapan kendaraan bermotor atau sejenisnya.

Downloads

Published

09-04-2023

How to Cite

Kurniawan, S., & Muhammad Nur. (2023). Penanggulangan Tindak Pidana Balapan Liar di Kabupaten Aceh Tengah. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 1(2), 161–179. Retrieved from https://journal.lps2h.com/cendekia/article/view/18