Penyelesaian Kredit Macet Akibat Pemberlakuan Bunga dan Denda Tinggi di Koperasi Serba Usaha Sabar Artha Santosa (Studi Putusan No. 92/Pdt.Bth/2022/PN.Krg)

Authors

  • Rara Putri Indraswari Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jawa Timur, Indonesia
  • I Wayan Yasa Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jawa Timur, Indonesia
  • Ajeng Pramesty Hardiani K Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.15093446

Abstract

Pemberian pinjaman modal yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam, sudah semestinya memberikan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima pinjaman serta pihak yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Pemberi pinjaman yaitu Koperasi Simpan Pinjam diberi perlindungan hukum melalui suatu lembaga jaminan yang kuat dan dapat memberi suatu kepastian hukum. Demikian halnya dengan penerima pinjaman, berhak memperoleh perlindungan hukum dari adanya kesewenang-wenangan pemberi kredit. Salah satu bentuk penyaluran kredit oleh Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana kasus yang dikaji, dalam hal ini Putusan Pengadilan negeri Karanganyar Nomor 92/PDT.BTH/2022/PN.KRG., antara Hernicus Setyanto sebagai pelawan melawan Koperasi Serba Usaha Sabar Artha Santosa (Terlawan I),ATR/BPN Karanganya (terlawan II) dan KPKNL Surakarta (Turut Terlawan).Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan memeriksa, meneliti data yangt elah diperoleh baik bahan hukum primer, sekunder dan non hukum untukm enjamin apakah bahan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

04-04-2025

How to Cite

Rara Putri Indraswari, Yasa, I. W., & Hardiani K, A. P. (2025). Penyelesaian Kredit Macet Akibat Pemberlakuan Bunga dan Denda Tinggi di Koperasi Serba Usaha Sabar Artha Santosa (Studi Putusan No. 92/Pdt.Bth/2022/PN.Krg). Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 3(2), 1105–1118. https://doi.org/10.5281/zenodo.15093446