Pelaksanaan Peradilan In Absentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh

Authors

  • Ardiansyah Girsang Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Hatta Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Herinawati Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh

Keywords:

Pelaksanaan; In Absentia; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; Banda Aceh

Abstract

Secara yuridis formal, pelaksanaan peradilan in Absentia telah diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. Namun hanya terbatas pada tindak pidana korupsi yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nyata. Peradilan in absentia telah dilaksanakan dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna dengan tujuan untuk percepatan proses pemberantasan tindak pidana korupsi di di wilayah hukum Banda Aceh. Tujuan peradilan secara in absentia adalah untuk mempercepat dan mengurangi tunggakan perkara di pengadilan sehingga terciptanya kepastian hukum, kemanfaat hukum dan keadailan. Dalam membuat putusannya, hakim membuat pertimbangan sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti yang dihadirkan ke persidangan.

Downloads

Published

09-04-2023

How to Cite

Girsang, A., Muhammad Hatta, & Herinawati. (2023). Pelaksanaan Peradilan In Absentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 1(2), 107–131. Retrieved from https://journal.lps2h.com/cendekia/article/view/14