Kedudukan Asas Legalitas dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

Authors

  • Johari Universitas Malikussaleh
  • Joelman Subaidi Universitas Malikussaleh
  • T. Yudi Afrizal Universitas Malikussaleh
  • Fatahillah Universitas Malikussaleh

Keywords:

Kedudukan, Asas Legalitas, Pembaharuan, Hukum Pidana, Indonesia

Abstract

Asas legalitas merupakan asas hukum pidana yang paling tua dan hampir ditemukan diseluruhhukum pidana nasional di dunia. Keberadaan asas ini secara sederhana adalah untuk melindungi warganegara dari kesewenang-wenangan penguasa. Menguatnya isu hak asasi manusia turut memberikan sumbangsih bagi perkembangan asas legalitas, baik dari hukum pidana nasional maupun hukum pidanainternasional. Asas Legalitas adalah asas di mana suatu perbuatan pidana hanya dapat dijatuhi pidana jika telah ada aturan yang mengatur sebelum perbuatan pidana tersebut terjadi. Namun, dalam perkembangannya asas legalitas tidak lagi bersifat absolut khususnya terhadap delik-delik khusus seperti delik korupsi, narkoba, teorisme dan pelanggaran HAM berat. Apabila suatu perbuatan pidana telah terjadi dan belum terdapat aturan tertulis yang mengaturnya, maka asas legalitas/asas retroaktif dapat dikesampingkan dengan pengecualian atau alasan tertentu.

Author Biographies

Johari, Universitas Malikussaleh

Fakultas Hukum

Joelman Subaidi, Universitas Malikussaleh

Fakultas Hukum

T. Yudi Afrizal, Universitas Malikussaleh

Fakultas Hukum

Fatahillah, Universitas Malikussaleh

Fakultas Hukum

Downloads

Published

09-01-2023

How to Cite

Johari, Subaidi, J., Afrizal, T. Y., & Fatahillah. (2023). Kedudukan Asas Legalitas dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 1(1), 65–77. Retrieved from https://journal.lps2h.com/cendekia/article/view/11