Perlindungan Hukum Terhadap Upaya Pembelaan Diri Korban Tindak Pidana Pembunuhan
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.14545856Keywords:
Akibat Hukum, Korban Kejahatan, Pembunuhan, Pembelaan DiriAbstract
Meskipun aturan hukum dalam KUHP mengakui fakta hukum tentang pembelaan terpaksa (Noodweer), banyak korban kejahatan yang melakukan tindakan pembunuhan dalam upaya membela diri justru menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap korban kejahatan yang melakukan pembunuhan atas upaya pembelaan diri dan menganalisis batasan legal dalam penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP terkait tindakan pembelaan diri yang mengakibatkan kematian. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap korban kejahatan yang melakukan pembunuhan sebagai upaya pembelaan diri bergantung pada fakta-fakta spesifik dalam kasus tersebut dan penilaian sistem peradilan terhadap keadaan tersebut. Jika tindakan pembelaan diri tersebut diakui sah oleh otoritas hukum, pelaku dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana. Adapun batasan legal dalam penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP terkait tindakan pembelaan diri yang mengakibatkan kematian melibatkan prinsip proporsionalitas dan keterpaksaan, di mana pelaku pembelaan diri harus membuktikan bahwa tindakannya sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan dilakukan sebagai respons terhadap ancaman yang langsung dan tak terhindarkan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.