Efektifitas Kewenangan Pemerintah terhadap Pembaharuan Tugas Notaris dalam Hak Kekayaan Intelektual
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.14550811Abstract
Profesi merupakan suatu bidang yang bekerja dalam praktik-praktik hukum, sehingga praktik hukum biasanya berhubungan dengan efektifitasnya menjalankan profesi tersebut, profesi itu dikenal dengan profesi hukum, profesi hukum tidak terlepas dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai pelaksana tugas dari fungsi pemerintahan dalam hal ini menjalankan fungsi dari Kementerian baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, profesi hukum yang dikenal dengan Notaris masih berhubungan dengan Pemerintahan dalam hal ini adalah Menteri-Menteri, sehingga Praktik-praktik yang sering dilakukan adalah pembuatan akta-akta otentik yang bertujuan untuk melengkapi keinginan Masyarakat berkaitan kepemilikan suatu obyek. Kepemilikan suatu obyek diartikan, bahwa subyek mengajukan permohonan untuk membuat akta-akta kepada notaris yang merupakan kepanjangan tangan (Amanah) dari Pemerintah. Pada Penelitian ini, peneliti mencoba suatu gagasan baru terkait pembaharuan tugas notaris berkaitan dengan subyek mengajukan permohonan Hak Kekayaan Intelektual, yang merupakan pihak pelindung dari Hak Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Normatif, dengan menganalisis Teori-Teori Hukum beserta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan relevan, untuk membantu menyelesaikan tulisan ini
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.