Kejahatan Siber (Cyber Crime) dan Implikasi Hukumnya: Studi Kasus Peretasan Bank Syariah Indonesia (BSI)

Authors

  • Muhammad Ghozali Mahasiswa Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Nora Liana Mahasiswa Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Cut Afra Mahasiswa Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Zulfadly Siregar Mahasiswa Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Nurfahni Mahasiswa Magister Hukum Universitas Malikussaleh
  • Malahayati Dosen Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Muhammad Hatta Dosen Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.13883603

Keywords:

kejahatan cybercrime; Hukum Pidana; Upaya Hukum

Abstract

Studi ini menyelidiki dunia kejahatan dunia maya dan konsekuensi hukumnya, dengan fokus khusus pada peretasan bank BSI yang terkenal di Indonesia. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan wawasan mengenai respons sistem peradilan pidana terhadap insiden peretasan Bank BSI dan mengidentifikasi strategi potensial untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi sektor perbankan terhadap ancaman dunia maya di tahun-tahun mendatang. Bentuk penelitian ini melibatkan penelitian hukum normatif, suatu pendekatan sistematis untuk mengungkap aturan, prinsip, dan doktrin hukum untuk mengatasi tantangan hukum yang ada. Ini adalah proses metodis dalam mengeksplorasi dan menafsirkan hukum untuk memberikan solusi terhadap masalah hukum. Hasil penelitian ini menerangkan Aktivitas peretasan yang melanggar hukum dituangkan dalam Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE, yang menyatakan bahwa akses tidak sah terhadap sistem elektronik orang lain merupakan pelanggaran hukum. Ketentuan ini terkait erat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE yang mengatur mengenai sanksi bagi pelaku kejahatan siber. Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 dan perubahan selanjutnya melalui Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan keamanan siber melalui koordinasi berbagai pemangku kepentingan nasional. BSSN bertanggung jawab melaksanakan upaya keamanan siber secara efektif dan efisien melalui pemanfaatan, pengembangan, dan koordinasi seluruh aspek yang terkait dengan keamanan siber nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

21-10-2024

How to Cite

Muhammad Ghozali, Nora Liana, Cut Afra, Zulfadly Siregar, Nurfahni, Malahayati, & Muhammad Hatta. (2024). Kejahatan Siber (Cyber Crime) dan Implikasi Hukumnya: Studi Kasus Peretasan Bank Syariah Indonesia (BSI). Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 2(4), 797–809. https://doi.org/10.5281/zenodo.13883603