Kejahatan Siber (Cyber Crime) dan Implikasi Hukumnya: Studi Kasus Peretasan Bank Syariah Indonesia (BSI)
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.13883603Keywords:
kejahatan cybercrime; Hukum Pidana; Upaya HukumAbstract
Studi ini menyelidiki dunia kejahatan dunia maya dan konsekuensi hukumnya, dengan fokus khusus pada peretasan bank BSI yang terkenal di Indonesia. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan wawasan mengenai respons sistem peradilan pidana terhadap insiden peretasan Bank BSI dan mengidentifikasi strategi potensial untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi sektor perbankan terhadap ancaman dunia maya di tahun-tahun mendatang. Bentuk penelitian ini melibatkan penelitian hukum normatif, suatu pendekatan sistematis untuk mengungkap aturan, prinsip, dan doktrin hukum untuk mengatasi tantangan hukum yang ada. Ini adalah proses metodis dalam mengeksplorasi dan menafsirkan hukum untuk memberikan solusi terhadap masalah hukum. Hasil penelitian ini menerangkan Aktivitas peretasan yang melanggar hukum dituangkan dalam Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE, yang menyatakan bahwa akses tidak sah terhadap sistem elektronik orang lain merupakan pelanggaran hukum. Ketentuan ini terkait erat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE yang mengatur mengenai sanksi bagi pelaku kejahatan siber. Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 dan perubahan selanjutnya melalui Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan keamanan siber melalui koordinasi berbagai pemangku kepentingan nasional. BSSN bertanggung jawab melaksanakan upaya keamanan siber secara efektif dan efisien melalui pemanfaatan, pengembangan, dan koordinasi seluruh aspek yang terkait dengan keamanan siber nasional.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.