Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Pengadilan Adat di Kota Lhokseumawe

Authors

  • Diras Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Hatta Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Faisal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.12742340

Abstract

Abstrak: Keberadaan peradilan adat di Aceh diakui oleh sejumlah kebijakan daerah Aceh salah satunya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Penyelesaian perkara pidana pada lembaga adat di kota Lhokseumawe didasarkan pada delik aduan, dengan proses perdamaian penggunaan jalur non-litigasi harus didasari pada kesepakatan antara korban dan pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait penyelesaian perkara pidana pada perkara pidana di lembaga adat Kota Lhokseumawe yakni dengan meneliti penerapan penyelesaian perkara pidana pada lembaga adat. Penelitian ini menggunakan jenis metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan sifat preskriptif, dengan lokasi penelitian di Kota Lhokseumawe dan sumber pengumpulan data terdiri dari data primer dan data sekunder alat pengumpulan data observasi dan wawancara, hasil penelitian disusun secara sistematis untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang hendak diteliti. Berdasarkan hasil penelitian didapati dalam penyelesaian perkara pidana pada lembaga adat di kota Lhokseumawe didasarkan pada delik aduan, dengan proses perdamaian penggunaan jalur non-litigasi harus didasari pada kesepakatan antara korban dan pelaku agar dapat di lakukan perdamaian oleh lembaga adat gampong berdasarkan prinsip kekeluargaan.

Keywords:

Perkara Pidana; Lembaga Adat; Gampong

Downloads

Published

09-07-2024

How to Cite

Diras, Muhammad Hatta, & Faisal. (2024). Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Pengadilan Adat di Kota Lhokseumawe. Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 2(3), 688–701. https://doi.org/10.5281/zenodo.12742340