Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Pengadilan Adat di Kota Lhokseumawe
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.12742340Abstract
Abstrak: Keberadaan peradilan adat di Aceh diakui oleh sejumlah kebijakan daerah Aceh salah satunya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Penyelesaian perkara pidana pada lembaga adat di kota Lhokseumawe didasarkan pada delik aduan, dengan proses perdamaian penggunaan jalur non-litigasi harus didasari pada kesepakatan antara korban dan pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait penyelesaian perkara pidana pada perkara pidana di lembaga adat Kota Lhokseumawe yakni dengan meneliti penerapan penyelesaian perkara pidana pada lembaga adat. Penelitian ini menggunakan jenis metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan sifat preskriptif, dengan lokasi penelitian di Kota Lhokseumawe dan sumber pengumpulan data terdiri dari data primer dan data sekunder alat pengumpulan data observasi dan wawancara, hasil penelitian disusun secara sistematis untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang hendak diteliti. Berdasarkan hasil penelitian didapati dalam penyelesaian perkara pidana pada lembaga adat di kota Lhokseumawe didasarkan pada delik aduan, dengan proses perdamaian penggunaan jalur non-litigasi harus didasari pada kesepakatan antara korban dan pelaku agar dapat di lakukan perdamaian oleh lembaga adat gampong berdasarkan prinsip kekeluargaan.
Keywords:
Perkara Pidana; Lembaga Adat; Gampong
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.