Penyuluhan Dampak Pernikahan Dini Pada Pelajar di Kabupaten Aceh Utara
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.10977330Keywords:
Extension, Impact, Early-age marriageAbstract
Kantor Urusan Agama (KUA) Provinsi Aceh melaporkan bahwa jumlah pernikahan anak di Aceh mencapai 1.310 orang pada Januari-Oktober 2023. Angkanya naik dua kali lipat dari tahun 2022 yang berjumlah 651 orang. Banyak terdapat dampak negatif dari pernikahan di usia dini kepada anak-anak, salah satunya adalah sering terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam rangka meningkatkan kesadaran sekaligus membuka wawasan siswa terhadap maraknya pernikahan diusia dini maka dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh berinisiatif melaksanakan kegiatan Penyuluhan Dampak Pernikahan Dini Pada Pelajar di Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dampak negatif pernikahan dini kepada pelajar dan setelah kegiatan ini terselnggara maka pengetahuan pelajar terhadap dampak negatif pernikahan dini semakin meningkat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yudi Afrizal Teuku, Nur Arafah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.