Edukasi Hukum Terhadap Pelajar: Upaya Preventif Penanggulangan Tindak Pidana Balapan Liar di Aceh Utara
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.21819672Abstract
Tindak pidana balapan liar bukan hanya membahayakan pelaknya tetapi juga membahayakan pengguna jalan raya lainnya. Tindakan balapan liar umumny dilakukan di kalangan pelajar baik yang masih duduk di Sekola Menegah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA). Penyebab balap liar di Aceh Utara bukan hanya faktor hobi semata tetapi penyebah balapan liar adalah faktor lingkungan, pergaulan serta adanya praktek perjudian. Oleh karena itu, kegiatan edukasi hukum terhadap pelajar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap pelajar secara menyeluruh. Untuk menyahuti kebutuhan tersebut, tim pengabdian kepada masyarakat, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, melakukan kegiatan edukasi kesadaran hukum kepada pelajar di wilayah hukum Aceh Utara. Setelah kegiatan penyuluhan hukum di lakukan, pengetahuan dan kesadaran pelajar akan dampak negatif tindak pidana balapan liar semakin meningkat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zulfan, Muhammad Hatta, Joelman Subaidi, Teuku Yudi Afrizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


