Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Judi Online (Judol) Terhadap Pelajar di Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 1 Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara

Authors

  • Bustani Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Muhammad Hatta Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Zulfan Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Joelman Subaidi Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.21819650

Keywords:

Counseling; Online Gambling Crimes; Students.

Abstract

Saat ini marak terjadi dikalangan remaja khsusnya remaja yang masih dibangku sekolah melakukan tindak pidana judi online. Dampak negatif tindak pidana judi online terhadap pelajar sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan pelajar. Oleh karena itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh berinisiatif melaksanakan kegiatan penyuluhan tindak pidana judi online terhadap pelajar Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 1 Matang Kuli, Aceh Utara. Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan hukum kepada pelajar terhadap tindak pidana judi online sangat dibutuhkan secara berkelanjutan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh telah mengadakan penyuluhan hukum tentang tindak pidana judi online di Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 1 Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara. Setelah kegiatan penyuluhan hukum dilakukan, maka kesadaran pelajar terhadap dampak negatif daripada judi online semakin meningkat, sehingga para pelajar menghindari tidak tindak pidana judi online.

References

Bahri, Halida. “Pembinaan Kelompok Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kabupaten Aceh Tamiang.” Academica : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 4 (2023): 110–117. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.10443604.

Bukhari. “Pencegahan Sejak Dini Penyalanggunaan Narkoba Pada Pelajar Dengan Menggunakan Pendekatan Ajaran Agama Islam Di SMP Negeri 1 Geureudong Pase.” Academica : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 4 (2023): 118–126. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.10443608.

Fadil, Fuad. “Efektivitas Metode Diskusi Berdasarkan Kepribadian Pada Masa Pandemi.” Southeast Asian Journal of Islamic Education 3, no. 2 (2021): 213–27. https://doi.org/https://doi.org/10.21093/sajie.v3i2.3556.

Grehenson, Gusti. “Judi Online Makin Marak Di Kalangan Anak Muda, Pakar UGM Sarankan Perlunya Edukasi Literasi Keuangan.” https://ugm.ac.id/, 2024. https://ugm.ac.id/id/berita/judi-online-makin-marak-di-kalangan-anak-muda-pakar-ugm-sarankan-perlunya-edukasi-literasi-keuangan/.

Jafaruddin. “Tak Sampai 24 Jam, Polres Aceh Utara Ringkus 14 Pria Terlibat Judi Online Di Sejumlah Warkop.” https://aceh.tribunnews.com/, 2024. https://aceh.tribunnews.com/2024/06/21/tak-sampai-24-jam-polres-aceh-utara-ringkus-14-pria-terlibat-judi-online-di-sejumlah-warkop.

Julianto. “Analisis Sistem Kerja Dan Dampak Negatif Aplikasi Judi Online Zeus Dalam Perspektif Sistem Informasi.” Jurnal Simasi 3, no. 2 (2023): 12.

Kusumo, Dimas Noto, Muhammad Rizky Ramadhan, and Sulistiyani Febrianti. “Maraknya Judi Online Di Kalangan Masyarakat Kota Maupun Desa.” Jurnal Perspektif 2, no. 2 (2024): 12.

Laras, Annisa, Salvabillah, Najwa Caroline, Cindy H, Jusini Delas, Farra Dinda, and Mic Finanto. “Analisis Dampak Judi Online Di Indonesia.” Concept: Journal of Social Humanities and Education 3, no. 2 (2024): 320–31. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/concept.v3i2.1304.

Marwah, Hanin. “PPATK: Perputaran Uang Judi Online 2025 Mencapai Rp 1.200 Triliun.” www. msn.com, 2025. https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/ppatk-perputaran-uang-judi-online-2025-mencapai-rp-1-200-triliun/ar-AA1DfRTA?ocid=msedgdhp&pc=U531&cvid=8e0be7d52d834e50b528b0f469d51409&ei=50.

Nurarafah. “Sosialisasi Nilai-Nilai Moral Sebagai Upaya Penguatan Karakter Anak Pemasyarakatan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.” Academica : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 4 (2023): 99–109. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.10437732.

Permana, Adhe. Politik Hukum Tentang Maraknya Judi Online Dihubungkan Dengan Sistem Pengawasan Komdigi Sebagai Sentral Cyber Di Indonesia. Banten: Universitas Mathla’ul Anwar, 2024.

Santoso, Bagus. “Budi Gunawan: Data Intelijen, Pemain Judi ‘Online’ Capai 8,8 Juta Pada 2024.” Kompas Online, 2024. https://nasional.kompas.com/read/2024/11/14/15382151/budi-gunawan-data-intelijen-pemain-judi-online-capai-88-juta-pada-2024?lgn_method=google&google_btn=onetap diakses tgl 05/02/2025.

Sitanggang, Andri Sahata, Ridho Sabta, and Fani Yuli Hasiolan. “Perkembangan Judi Online Dan Dampaknya Terhadap Masyarakat: Tinjauan Multidisipliner.” Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial 1, no. 6 (2023): 70–80. https://doi.org/https://doi.org/10.6578/tjis.v1i6.248.

Downloads

Published

10-03-2026

How to Cite

Bustani, Muhammad Hatta, Zulfan, & Joelman Subaidi. (2026). Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Judi Online (Judol) Terhadap Pelajar di Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 1 Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara. Academica : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 476–486. https://doi.org/10.5281/zenodo.21819650