Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Judi Online Terhadap Siswa di Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 1 Matang Kuli

Authors

  • Zulfan Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Muhammad Hatta Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Johari Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Husni Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Joelman Subaidi Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.15259110

Keywords:

Counseling; Online Gambling Crimes; Students.

Abstract

 Saat ini marak terjadi dikalangan remaja khsusnya remaja yang masih dibangku sekolah melakukan tindak pidana judi online. Dampak negatif tindak pidana judi online terhadap siswa sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan siswa. Oleh karena itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh berinisiatif melaksanakan kegiatan penyuluhan tindak pidana judi online terhadap siswa Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 1 Matang Kuli, Aceh Utara. Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan hukum kepada siswa terhadap tindak pidana judi online sangat dibutuhkan secara berkelanjutan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh telah mengadakan penyuluhan hukum tentang tindak pidana judi online di Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 1 Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara. Setelah kegiatan penyuluhan hukum dilakukan, maka kesadaran siswa terhadap dampak negatif daripada judi online semakin meningkat, sehingga para siswa menghindari tidak tindak pidana judi online

References

Aboujaoude, E. “Cyberbullying: Review of an Old Problem Gone Viral.” J. Adolesc Health 57 (2015): 8–10.

Amaliah, Raden Rizky. “Penerapan Metode Ceramah Dan Diskusi Dalam Meningkatkan Hasil Belajar PAI Di SMA Negeri 44 Jakarta.” Jurnal Studi Al-Qur’an: Membangun Tradisi Berfikir Qur’ani 10, no. 2 (2014): 119–31.

Bahnasi, Ahmad Fathi. Al Ma’uliyyah Al Jina’iyyah Fi Al Fiqh Al Islami. Kaherah: Al Halabi, 1969.

Bahri, Halida. “Pembinaan Kelompok Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kabupaten Aceh Tamiang.” Academica : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 4 (2023): 110–117. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.10443604.

Bukhari. “Pencegahan Sejak Dini Penyalanggunaan Narkoba Pada Pelajar Dengan Menggunakan Pendekatan Ajaran Agama Islam Di SMP Negeri 1 Geureudong Pase.” Academica : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 4 (2023): 118–126. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.10443608.

Fadil, Fuad. “Efektivitas Metode Diskusi Berdasarkan Kepribadian Pada Masa Pandemi.” Southeast Asian Journal of Islamic Education 3, no. 2 (2021): 213–27. https://doi.org/https://doi.org/10.21093/sajie.v3i2.3556.

French, D. C. “Heterogeneity of Peer-Rejected Boys: Aggressive and Nonaggressive Subtypes.” Child Development Journal 59 (1988): 976–85.

Grehenson, Gusti. “Judi Online Makin Marak Di Kalangan Anak Muda, Pakar UGM Sarankan Perlunya Edukasi Literasi Keuangan.” https://ugm.ac.id/, 2024. https://ugm.ac.id/id/berita/judi-online-makin-marak-di-kalangan-anak-muda-pakar-ugm-sarankan-perlunya-edukasi-literasi-keuangan/.

Jafaruddin. “Tak Sampai 24 Jam, Polres Aceh Utara Ringkus 14 Pria Terlibat Judi Online Di Sejumlah Warkop.” https://aceh.tribunnews.com/, 2024. https://aceh.tribunnews.com/2024/06/21/tak-sampai-24-jam-polres-aceh-utara-ringkus-14-pria-terlibat-judi-online-di-sejumlah-warkop.

Julianto. “Analisis Sistem Kerja Dan Dampak Negatif Aplikasi Judi Online Zeus Dalam Perspektif Sistem Informasi.” Jurnal Simasi 3, no. 2 (2023): 12.

Kusumo, Dimas Noto, Muhammad Rizky Ramadhan, and Sulistiyani Febrianti. “Maraknya Judi Online Di Kalangan Masyarakat Kota Maupun Desa.” Jurnal Perspektif 2, no. 2 (2024): 12.

Laras, Annisa, Salvabillah, Najwa Caroline, Cindy H, Jusini Delas, Farra Dinda, and Mic Finanto. “Analisis Dampak Judi Online Di Indonesia.” Concept: Journal of Social Humanities and Education 3, no. 2 (2024): 320–31. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/concept.v3i2.1304.

Nurarafah. “Sosialisasi Nilai-Nilai Moral Sebagai Upaya Penguatan Karakter Anak Pemasyarakatan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.” Academica : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 4 (2023): 99–109. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.10437732.

Permana, Adhe. Politik Hukum Tentang Maraknya Judi Online Dihubungkan Dengan Sistem Pengawasan Komdigi Sebagai Sentral Cyber Di Indonesia. Banten: Universitas Mathla’ul Anwar, 2024.

Rahmah, Alvia. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan Kemanusiaan Berdasarkan Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.” Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora 1, no. 4 (2023): 315–324. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.8422382.

Rahman, Saad Abdul. Undang-Undang Jenayah Islam: Jenayah Qisas. Shah Alam: Hizbi, 1990.

Rohman, Anas. “Qishash Law and Human Rights.” Tawasut 7, no. 2 (2020): 69–70.

Santoso, Bagus. “Budi Gunawan: Data Intelijen, Pemain Judi ‘Online’ Capai 8,8 Juta Pada 2024.” Kompas Online, 2024. https://nasional.kompas.com/read/2024/11/14/15382151/budi-gunawan-data-intelijen-pemain-judi-online-capai-88-juta-pada-2024?lgn_method=google&google_btn=onetap diakses tgl 05/02/2025.

Sitanggang, Andri Sahata, Ridho Sabta, and Fani Yuli Hasiolan. “Perkembangan Judi Online Dan Dampaknya Terhadap Masyarakat: Tinjauan Multidisipliner.” Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial 1, no. 6 (2023): 70–80. https://doi.org/https://doi.org/10.6578/tjis.v1i6.248.

Tattum, O. P. Bullying in Schools. Stoke on Trent: Trentham Books, 1988.

Thoriq, Muhammad. “Hambatan Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Binjai.” Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora 2, no. 1 (2024): 396–403. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.10450216.

Downloads

Published

09-03-2025

How to Cite

Zulfan, Muhammad Hatta, Johari, Husni, & Joelman Subaidi. (2025). Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Judi Online Terhadap Siswa di Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 1 Matang Kuli. Academica : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 356–367. https://doi.org/10.5281/zenodo.15259110