Edukasi Bullying Menurut Hukum Perlindungan Anak dan Hukum Islam di SMPIT Bunayya Kota Lhokseumawe

Authors

  • Laila Muhammad Rasyid Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Malahayati Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Marlia Sastro Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Sela Azkia Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Fitria Mardhatillah Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Fitri Magfirah Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.15266203

Abstract

Bullying adalah tindakan yang melibatkan penggunaan kekerasan fisik, verbal atau emosional secara berulang terhadap seseorang yang kurang berdaya. Tindakan bullying dapat terjadi di berbagai lingkungan, salah satunya adalah sekolah. Dampak perilaku ini merugikan bagi individu terutama anak yang berakibat jangka panjang. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa undang-undang melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan termasuk bullying, serta undang=undang ini sangat melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Pemerintah, orang tua dan masyarakat berkewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melaksanakan kegiatan pengabdian untuk memberikan edukasi bagi siswa SMPIT Bunayya untuk memberikan pemahaman hukum mengenai tindakan bullying serta mengatisipasi bahaya bullying di sekolah. Hasilnya menunjukkan bahwa setelah siswa memahami faktor yang mempengaruhinya serta mengembangkan kesadaran bahwa ada tindakan hukum yang bisa dilakukan untuk melindungi korban serta menghukum pelaku, siswa mendapatkan kesadaran bahwa Islam juga melarang keras perilaku bullying. Strategi yang efektif dibutuhkan untuk mengantisipasi perilaku ini akan muncul di masa depan. Sehingga kerjasama lebih lanjut antara sekolah dan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dapat dilakukan dalam upaya aktif mencegah bullying di sekolah.

References

Baliyo Eko Prasetyo, Ahmad. “Bullying Di Sekolah Dan Dampaknya Bagi Masa Depan Anak,” n.d.

Fitri, Winda, and Nadila Putri. “Kajian Hukum Islam Atas Perbuatan Perundungan (Bullying) Secara Online Di Media Sosial.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 1 (2021): 143–57. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP.

Herawati, Novi. “Gambaran Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perilaku Bullying Pada Anak.” NERS: Jurnal Keperawatan 15, no. 1 (2019): 60–66.

Hidayati, Nurul. “Bullying Pada Anak: Analisis Dan Alternatif Solusi,” n.d.

Kandia, I Wayan. “Perundungan Dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Inodnesian Journal of Law Research 2, no. 1 (2024): 20–24. https://journal.tirtapustaka.com/index.php/ijolares.

Rizky Analiya, Tri, and Ridwan Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Kasus Bullying Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Indonesia.” Journal of Gender And Social Inclusion In Muslim Societies 3, no. 1 (2022).

Downloads

Published

09-03-2025

How to Cite

Muhammad Rasyid, L., Malahayati, Marlia Sastro, Sela Azkia, Fitria Mardhatillah, & Fitri Magfirah. (2025). Edukasi Bullying Menurut Hukum Perlindungan Anak dan Hukum Islam di SMPIT Bunayya Kota Lhokseumawe. Academica : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 375–384. https://doi.org/10.5281/zenodo.15266203