Penyuluhan Hukum Terhadap Tindak Pidana Balapan Liar di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah
Abstract
Pelaku tindak pidana balapan liar adalah remaja yang berusia 15-16 tahun, dengan jenjang pendidikan rata-rata sekolah tingkat menengah atas (SMA). Penyebab yang mendorong pelaku balap liar melakukan balapan liar yaitu datang dari diri sendiri, teman sepermainan, orang terdekat, dan juga saat melihat teman sebayanya mengendarai kenderaan dengan kecepatan yang tinggi memicu adrenalin untuk ikut melakukan balapan liar tanpa menghiraukan kecelakaan yang dapat dialami remaja saat melakukan balapan liar serta uang taruhan yang didapat pada saat memenangkan balapan liar serta tempat menyalurkan hobi. Menyahuti permasalahan tersebut, mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh dan sekaligus sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesi, Polres Aceh Tenggah telah mengadakan penyuluhan hukum tentang tindak pidana balapan liar di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Setelah kegiatan penyuluhan hukum di lakukan, diharapkan pengetahuan dan kesadaran pelajar akan dampak negative tindakan balapan liar semakin meningkat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sofyan Kurniawan, Muhammad Hatta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.