Penyuluhan Hukum Terhadap Tindak Pidana Balapan Liar di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah

Authors

  • Sofyan Kurniawan
  • Muhammad Hatta Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia

Abstract

Pelaku tindak pidana balapan liar adalah remaja yang berusia 15-16 tahun, dengan jenjang pendidikan rata-rata sekolah tingkat menengah atas (SMA). Penyebab yang mendorong pelaku balap liar melakukan balapan liar yaitu datang dari diri sendiri, teman sepermainan, orang terdekat, dan juga saat melihat teman sebayanya mengendarai kenderaan dengan kecepatan yang tinggi memicu adrenalin untuk ikut melakukan balapan liar tanpa menghiraukan kecelakaan yang dapat dialami remaja saat melakukan balapan liar serta uang taruhan yang didapat pada saat memenangkan balapan liar serta tempat menyalurkan hobi. Menyahuti permasalahan tersebut, mahasiswa  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh dan sekaligus sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesi, Polres Aceh Tenggah telah mengadakan penyuluhan hukum tentang tindak pidana balapan liar di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Setelah kegiatan penyuluhan hukum di lakukan, diharapkan pengetahuan dan kesadaran pelajar akan dampak negative tindakan balapan liar semakin meningkat.

Downloads

Published

31-03-2023

How to Cite

Kurniawan, S., & Hatta, M. (2023). Penyuluhan Hukum Terhadap Tindak Pidana Balapan Liar di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Academica : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1). Retrieved from https://journal.lps2h.com/academica/article/view/21