Peranan Tokoh Masyarakat (Tomas) Dalam Mencegah Konflik Antar Agama di Kabupaten Aceh Singkil
Abstract
Undang-Undang Dasar 1945 menjamin dan melindungi kebebasan beragama di Indonesia. Ada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai aturan pelaksana dalam mewujudkan cinta-cita konstitusi tersebut, seperti Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Qanun Aceh No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Namun, konflik antar agama juga masih banyak terjadi khususnya di wilayah yang terdapat multi etnik dan agama seperti di Kabupaten Aceh Singkil. Program pengabdian masyarakat ini akan memberdayakan tokoh adat dan tokoh masyarakat melalui penyuluhan pentingya mencegah terjadinya konflik antar pemeluk agama. Tokoh adat dan tokoh masyarakat dipilih karena lebih dekat dengan semua lapisan masyarakat dari berbagai latar belakang agama di Kabupaetan Aceh Tenggara. Edukasi yang diberikan dalam kegiatan ini dapat menjadi informasi dan penambahan pengetahuan kepada Tokoh masyarakat dalam mencegah konflik antar agama di Kabupaten Aceh Singkil.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Hatta, Zulfan, Masriadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.