Penyuluhan Hukum Pembagian Harta Warisan di Desa Reulet Timu, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara

Authors

  • Teuku Yudi Afrizal Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Zulfan Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Muhammad Hatta Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Husni Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Johari Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia
  • Joelman Subaidi Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.14560244

Keywords:

Extension; Law of Division; Inheritance

Abstract

Kompleksitasnya permasalahan pembagian harta warisan menuntut aparatur desa untuk memahami hukum waris (fara`idh) secara mendalam supaya sengketa kewarisan dapat diselesaikan. Namun, tidak semua aparatur desa memahami ilmu fara`idh secara detail karena aparatur desa cendrung relatif muda dan belum berpengalaman dalam menyelesaiakan permasalahan kewarisan berdasarkan hukum Islam. Oleh karena itu, penyuluhan hukum ini dapat menjadi sarana edukasi kepada aparatur desa, ahli waris dan masyarakat untuk mengetahui dan memahami ilmu fara`idh sehingga harta warisan dapat dibagi secara adil sesuai dengan hukum Islam. Setelah kegiatan ini, pengetahuan peserta bertambah dan dapat memahami dengan baik pembagian harta warisan mengikuti mekanisme yang ada dalam hukum Islam

References

Amaliah, R. R. (2014). Penerapan Metode Ceramah dan Diskusi Dalam Meningkatkan Hasil Belajar PAI di SMA Negeri 44 Jakarta. Jurnal Studi Al-Qur’an: Membangun Tradisi Berfikir Qur’ani, 10(2), 119–131.

Arief, A. (2018). Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam. Ciputat Press.

Bariyah, N. O. N. (2001). Peningkatan Pemahaman Hukum Waris Islam Bagi Anggota Ranting Aisyiyah Cirendeu Ciputat Timur Tangerang Selatan. An-Nas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 19–38.

Basyir, A. A. (2018). Hukum Waris Islam. UII Press.

Fakhriah, E. L. (2019). Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Di Aceh Dihubungkan Dengan Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 113–133.

Ismail, B. (2008). Pedoman Peradilan Adat Di Aceh Untuk Peradilan Adat yang Adil dan Akuntabel. MAA Provinsi Aceh.

LPPM UNiversitas Malik. (2020). Klaster Kinerja Pengabdian Kepada Masyarakat. LPPM UNiversitas Malik.

LPPM Universitas Malikussaleh. (2021a). Sejarah Singkat LPPM Unimal. LPPM Universitas Malikussaleh. http://lppm.unimal.ac.id/sejarah-singkat-lppm/

LPPM Universitas Malikussaleh. (2021b). Tugas Pokok dan Fungsi LPPM Unimal. LPPM Universitas Malikussaleh. http://lppm.unimal.ac.id/tugas-pokok-dan-fungsi-lppm-unimal/

Mu’minin, M. S. (2020). Konflik Keluarga Akibat Pembagian “Harta Waris” dengan Hibah Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Sakina: Journal of Family Studies, 4(3), 1–12.

Nasir, M. (2021). Penyelesaian Pembagian Warisan Di Kecamatan Simpang Ulim Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 8(1), 33–49.

Nurdin, M. (2019). Legalitas Lembaga Adat Dalam Sistemhukum Nasional di Aceh. Politicia, 6(1), 90–111.

Said, H. A. (2013). Dekonstruksi Syariah: Menggagas Hukum Waris Perspektif Jender. Al-‘Adalah, 11(1), 17–32.

Sakirman. (2016). Konvergensi Pembagian Harta Waris Dalam Hukum Islam. Al-‘Adalah, XIII(2), 155–160.

Shiddiqy, T. M. H. A. (1973). Fiqih Mawaris. Bulan Bintang.

Syarifuddin, A. (2008). Hukum Kewarisan Islam. Kencana.

Zuleika, A. (2013). Islamic Inheritance Law (Faraid) and Its Economic Implication. Tazkia Islamic Finance and Bussines Review, 8(1).

Downloads

Published

27-12-2024

How to Cite

Teuku Yudi Afrizal, Zulfan, Muhammad Hatta, Husni, Johari, & Joelman Subaidi. (2024). Penyuluhan Hukum Pembagian Harta Warisan di Desa Reulet Timu, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Academica : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(4), 318–326. https://doi.org/10.5281/zenodo.14560244