Pemberian Biaya Penganti Terhadap Saksi Perkara Pidana Pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan di Polres Aceh Tengah
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.12743206Abstract
Kedudukan saksi dalam perkara pidana sangat penting. Secara hukum, semua saksi yang dipanggil oleh penyelidik dan penyidik wajib datang untuk proses pemeriksaan, namun kehadiran saksi sering terkendala karena kertebatasan biaya. Penelitian ini mengunakan metode kualitataif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan penggantian biaya terhadap saksi di wilayah hukum Polres Aceh Tengah telah melanggar ketentuan Pasal 229 KUHAP dan Pasal ayat 5 ayat 1 huruf m Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014. Hambatan pelaksanaan penggantian biaya terhadap saksi di wilayah hukum Polres Aceh Tengah terdiri dari anggaran Polres Aceh Tengah yang terbatas, tidak adanya aturan khusus yang mengatur tentang penggantian biaya saksi dalam proses penyidikan dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang ketentuan hukum. Upaya Penyidik Polres Aceh Tengah dalam dalam mengatasi hambatan pelaksanaan penggantian biaya terhadap saksi di wilayah hukum Polres Aceh Tengah dengan cara mendatangi rumah saksi yang jauh untuk memintai keterangan saksi dan bekerjasama dengan Polsek dekat tempat tinggal saksi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.